Polewali Mandar
Panitia Khusus (Pansus) III Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, meminta PLN membuka data pelanggan listrik yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik.
Data tersebut diperlukan untuk mencocokkan jumlah pelanggan, penggunaan listrik, serta realisasi penerimaan PBJT Tenaga Listrik yang masuk ke kas daerah.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat Pansus III DPRD Polman di Ruang Aspirasi DPRD Polman, Selasa (15/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus III DPRD Polman Rudi Hamzah, didampingi Ketua Komisi III Sarinah dan sejumlah anggota DPRD Polman.
Turut hadir Manager UP3 PLN Sulbar Pincenius Putra, Kepala Unit PLN Polewali Ayuardhini, Asisten III Pemkab Polman I Nengah Tri Sumadana, Kepala Dispenda serta Sekban BKAD Gazali.
DPRD Polman pertanyakan data pajak listrik
Ketua Pansus III DPRD Polman Rudi Hamzah mengatakan, pihaknya membutuhkan data penggunaan listrik dari berbagai kategori pelanggan.
Data tersebut meliputi pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, sosial hingga pelanggan publik.
Menurut Rudi, data itu penting untuk memastikan kesesuaian antara jumlah pelanggan dan besaran PBJT Tenaga Listrik yang diterima Pemerintah Kabupaten Polman.
Namun, PLN Sulbar belum dapat memberikan kesimpulan mengenai besaran PBJT Tenaga Listrik Kabupaten Polman karena proses perhitungan dilakukan oleh PLN pusat.
“PLN Sulbar yang hadir tidak dapat memberikan kesimpulan karena yang menghitung dan menentukan besaran PBJT TL Polman adalah PLN pusat,” kata Rudi.
Karena itu, Pansus III DPRD Polman berencana berkoordinasi langsung dengan PLN pusat.
Sebelum itu, DPRD akan meminta data dari UP3 Mamuju untuk diolah dan dicocokkan dengan data penerimaan pajak yang diterima Pemkab Polman.
“Kami akan ke kantor pusat PLN untuk berkoordinasi. Tetapi sebelumnya kami meminta data ke UP3 Mamuju. Data yang diberikan akan diolah, kemudian dikoordinasikan dengan PLN pusat apakah data pelanggan berkesesuaian dengan jumlah pajak yang diterima,” ujarnya.
Potensi pajak listrik Rp 2 miliar per bulan
Rudi mengatakan, penerimaan PBJT Tenaga Listrik di Polman masih memiliki potensi untuk ditingkatkan.
Menurut dia, potensi penerimaan tersebut dapat mencapai sekitar Rp 2 miliar per bulan apabila jumlah pengguna listrik, baik rumah tangga maupun industri, terus bertambah.
Untuk memastikan potensi tersebut, Pansus III memberikan waktu dua hari kepada PLN Sulbar untuk menyerahkan data jumlah pelanggan yang menjadi objek pajak.
Berdasarkan pemaparan PLN, jumlah pelanggan listrik di Kabupaten Polman mencapai 135.767 pelanggan.
Rinciannya terdiri dari 2.767 pelanggan sosial, 127.540 rumah tangga, 4.677 bisnis, 157 industri dan 626 pelanggan publik.
Tarif PBJT Tenaga Listrik yang dikenakan juga berbeda berdasarkan kategori pelanggan. Pelanggan bisnis dan rumah tangga dikenakan tarif 10 persen, sedangkan pelanggan industri dikenakan tarif 3 persen.
Realisasi PBJT Tenaga Listrik Rp 16,4 miliar
Manager UP3 PLN Sulbar Pincenius Putra mengatakan, pelayanan kelistrikan di Polman bersinggungan dengan tiga Unit Layanan Pelanggan (ULP), yakni ULP Majene-Tinambung, ULP Wonomulyo dan ULP Polewali.
Ia menjelaskan, realisasi PAD dari PBJT Tenaga Listrik pada 2024 mencapai Rp 16,4 miliar.
Sementara pada 2025, realisasinya tercatat Rp 15,5 miliar.
“Realisasi 2024 PAD Rp 16,4 miliar, tahun 2025 Rp 15,5 miliar. Terjadi penurunan sedikit karena pada bulan Januari ada relaksasi diskon listrik Januari dan Februari,” ujar Pincenius.
PLN, kata Pincenius, mendukung langkah Pansus III DPRD Polman untuk mengoptimalkan penerimaan PBJT Tenaga Listrik.
“Untuk optimalisasi, kami menyambut baik dan mendukung karena PBJT ini adalah persenan dari belanja listrik,” katanya.
Pemkab Polman minta pertukaran data
Asisten III Pemkab Polman I Nengah Tri Sumadana mengakui selama ini pemerintah daerah menerima data dan besaran penerimaan PBJT Tenaga Listrik yang disampaikan PLN.
Namun, Pemkab Polman belum melakukan penghitungan secara mandiri berdasarkan data pelanggan dan penggunaan listrik.
Menurut I Nengah, pertukaran data antara PLN dan pemerintah daerah diperlukan agar Pemkab Polman dapat melakukan verifikasi dan penghitungan sendiri.
“Secara manajemen sebaiknya ada pertukaran data sehingga ada ruang oleh Pemda melakukan perhitungan sendiri sehingga ada nilai sekian yang didapatkan setiap bulan,” kata I Nengah.
Ia berharap ke depan terdapat mekanisme pertukaran data yang lebih terbuka antara PLN dan Pemkab Polman.
I Nengah menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap PLN, tetapi bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan PAD.
Dalam rapat tersebut, PLN berkomitmen menyerahkan data yang diminta Pansus III DPRD Polman dalam waktu dua hari.
Data itu selanjutnya akan diolah dan dicocokkan dengan data penerimaan PBJT Tenaga Listrik yang diterima Pemkab Polman.[rls]
