Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Polewali Mandar telah menaikkan upah PTT (Pegawai Tidak Tetap) instansi Pemkab Polman bersamaan dengan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar tahun 2021, pada Selasa (29/12) Kemarin.
Kenaikan tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua DPRD Polman Hamzah Syamsuddin mengatakan, APBD 2021 sudah disahkan dan didalamnya sudah ditetapkan kenaikan upah bagi PTT di Polman.
Upah para Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, kata Hamzah, dari Rp. 600 per Bulan, naik menjadi Rp. 750 pada tahun 2021.
Hal itu ia sampaikan pasca peringatan hari jadi Kabupaten Polewali Mandar yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Polman, Selasa (29/12) kemarin.
“Sebelumnya upah PTT kita setiap bulan itu Rp. 600 ribu, bahkan ada beberapa OPD yang upahnya dibawah 500 ribu sehingga tahun depan (2021) kan, Kita tetapkan upah minimum PTT itu 750 ribu,” jelas Hamzah Syamsuddin.
Hal itu, dipertegas ketua DPRD Polman Jupri Mahmud, saat ditemui di tempat yang sama mengatakan, dari upah yang telah di tetapkan sebesar Rp. 750 tersebut. Tidak berlaku secara menyeluruh kepada para pegawai tidak tetap di Instansi Pemkab Polman.
Jupri menjelaskan, PTT yang menerima Rp. 750 per bulan diperuntukkan bagi pegawai dengan beban kerja tidak terlalu berat. Sementara untuk pegawai dengan beban kerja tinggi, kata Jupri, itu digaji sebesar Rp. 1 juta per bulan bahkan lebih.
“Tidak semua PTT juga menerima sekian 750. Tapi ada juga yang 1 Juta keatas untuk OPD-OPD yang ada. Karena beban kerjanya yang lebih berat seperti tenaga kebersihan yang setiap hari membersihkan,” jelasnya
Lebih lanjut Jupri menjelaskan, Khusus tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Upahnya mencapai hingga Rp 2 Juta per bulan karena kerjanya setiap hari turun membersihkan.