Jarang Ngantor, 5 ASN...

Polewali Mandar Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman)...

DPRD-Pemkab Polman Sahkan APBD...

Polewali Mandar Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran...

Mobil Pembawa Uang Rp5,2...

Polewali Mandar Sebuah mobil boks milik perusahaan Swadaya Sarana Informatika (SSI) yang mengangkut uang...

Dibangun Diatas Tumpukan Sampah,...

Polewali Mandar Proyek pembangunan Hanggar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Paku, Kecamatan...
HomeNewsPemerintahanDPRD Polman Tindaklanjuti...

DPRD Polman Tindaklanjuti Aspirasi Desa Bersatu soal 75 Dusun Belum Dilegalkan

Polewali Mandar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menindaklanjuti aspirasi Forum Desa Bersatu yang mendesak pemerintah daerah segera mengesahkan sekitar 75 dusun yang hingga kini belum memiliki legalitas administrasi.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Polman di ruang aspirasi gedung dewan, Rabu (15/10/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Polman, Rahmadi Anwar, didampingi anggota Fatahuddin. Hadir pula Ketua Forum Desa Bersatu, Abdul Rahim, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Asisten I Setda Polman Agusniah Hasan Sulur, Kepala BKAD Muh Nawir, Plt Kepala Dinas PMD Baso Matunrungi, serta sejumlah kepala desa.

Dalam pertemuan tersebut, Abdul Rahim menyampaikan bahwa persoalan legalitas dusun telah berlarut-larut dan berdampak pada tertib administrasi serta pelayanan publik di tingkat desa.

“Kami meminta melalui Ibu Asisten I agar segera dibuat Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pengesahan dusun yang masih sementara,” ujar Abdul Rahim.

Ia menambahkan, dengan ditetapkannya dusun secara definitif, kepala dusun akan memiliki dasar hukum yang jelas untuk bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Selama ini para kepala dusun seolah tidak diakui secara hukum, padahal secara de facto mereka sudah diakui masyarakat,” tambahnya.

Ketua Komisi I DPRD Polman, Rahmadi Anwar, menegaskan bahwa DPRD akan mengawal proses penetapan dusun tersebut hingga pemerintah daerah menerbitkan peraturan yang dibutuhkan.

“Kami di DPRD mendorong Pemkab Polman untuk segera menertibkan administrasi dusun. Ini penting agar seluruh perangkat pemerintahan desa memiliki legalitas yang sah,” kata Rahmadi.

Asisten I Setda Polman, Agusniah Hasan Sulur, menyebutkan bahwa pemerintah daerah memang tengah menyiapkan langkah penataan dusun sesuai amanat regulasi.

“Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018 sudah diatur bahwa pembentukan dusun harus dijabarkan dalam Peraturan Bupati. Perbup-nya memang belum ada, dan itu yang akan segera kami susun,” jelas Agusniah.

Ia menambahkan, pemerintah akan melakukan analisis terlebih dahulu terhadap seluruh dusun untuk memastikan kesesuaiannya dengan kriteria yang diatur dalam Permendagri.

Rahmadi menegaskan, DPRD akan memastikan hasil RDP ini tidak berhenti di meja pembahasan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.[slf]

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Kirim Tulisan Anda

Bagi anda yang ingin tulisan nya dipublis di laman pattae.com, silahkan kirim ->

Continue reading

Dibangun Diatas Tumpukan Sampah, Proyek TPST di Paku Jadi Sorotan

Polewali Mandar Proyek pembangunan Hanggar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, jadi sorotan. Bangunan senilai Rp 3,7 miliar itu berdiri di atas tumpukan sampah plastik bekas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pantauan...

ICMI Sulbar “Go To Kampus” ke Institut Hasan Sulur Bahas Filantropi Islam di Era Digital

Polewali Mandar Ikatan Cendekia Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Sulawesi Barat menggelar kegiatan “ICMI Go To Kampus” di Institut Hasan Sulur, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antara dunia akademik dan organisasi intelektual Muslim, khususnya dalam...

MK Putuskan Masyarakat Adat Tak Perlu Izin Usaha untuk Berkebun di Kawasan Hutan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masyarakat adat tidak wajib mengantongi perizinan berusaha dari pemerintah pusat jika ingin berkebun di kawasan hutan, selama kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Dalam amar Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK,...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.