Hak Interpelasi DPRD Polewali Mandar (Polman) resmi dilayangkan setelah Rapat Paripurna DPRD, Senin (20/9/2021) kemarin.
Pihak DPRD Polman memutuskan untuk mengambil langkah tegas tersebut, setelah rekomendasi penundaan Pilkades dan Revisi Perda yang dilayangkan pihak DPRD kepada Pemerintah, tak diindahkan Bupati Polman.
Untuk itu, pihak DPRD Polman, pada Rapat Paripurna (20/9) yang dihadiri 24 Anggota Dewan memutuskan, akan mengundang Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar, pada rapat Paripurna berikutnya.
Hal itu dilakukan, guna meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Polman tentang kebijakannya atas pelaksanaan Pilkades 2021 mendatang.
“Hak Interpelasi ini kan terkait dengan rekomendasi DPRD yang tidak diindahkan. Makanya, ada permintaan keterangan kenapa tidak diindahkan, seperti itu!!. Ini cuma meminta keterangan Bupati langsung,” ungkap Ketua DPRD Polman Jupri Mahmud. Usai pimpin rapat di Ruang Paripurna DPRD Polman, Senin (20/9/2021).
Terkait jadwal Rapat Paripurna selanjutnya, Jupri, mengaku belum tahu pasti. Namun, pihaknya, akan merapatkan kembali terkait penentuan jadwal, dengan menyesuaikan waktu luang Bupati Polman.
“Surat keputusan kita layangkan kesana. Nanti kita koordinasi kan waktu kapan pak Bupati bisa hadir, dan itu akan kami rapatkan kembali,” katanya.
Sementara itu, Rusnaedi Luwu, dari Fraksi Demokrat menyampaikan persetujuannya untuk menggunakan hak interpelasi yang menurutnya, baru kali pertama diajukan dalam sejarah DPRD Polman. Karena itu, ia meminta untuk segera diajukan ke Bupati Polman.
Saat Rapat Paripurna, pengusulan hak interpelasi DPRD. Disetujui beberapa fraksi seperti Golkar, PDIP, NASDEM, HANURA, PAN dan Partai Permbangunan Persatuan Indonesia.
Dua fraksi lagi yakni, PKB dan Gerindra tidak hadir dalam rapat Paripurna tersebut. Sehingga, belum diketahui apakah setuju dengan keputusan menggunakan Hak Interpelasi atau tidak.[*]