in

DPRD Soroti Dugaan Eksploitasi Anak di Polewali Mandar

Eksploitasi Anak
RDP terkait dugaan Eksploitasi Anak di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Polewali Mandar, Senin (10/2/2025).

Polewali Mandar

Terkait dugaan adanya ekploitasi anak di bawah umur. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Polman, Senin (10/2/2025).

Rapat ini menindaklanjuti aspirasi Jaringan Oposisi Loyal (JOL) menyangkut adanya dugaan eksploitasi anak di Kabupaten Polman.

Ketua DPRD Polman Fahry Fadly, memimpin langsung rapat tersebut, meminta kepada OPD terkait, untuk menindaklanjuti dugaan eksploitasi anak ini dengan serius.

“Kami berharap target retribusi parkir yang sudah ditetapkan bisa tercapai dan kesejahteraan juru parkir dapat ditingkatkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Polman, Aswar Jasin, mengaku telah memberikan peringatan kepada orang tua sesuai untuk tidak mempekerjakan anaknya yang masih di bawah umur. Karena hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan terkait eksploitasi anak.

“Kami sudah berulang kali mengingatkan orang tua anak tersebut,” tuturnya.

Aswar juga dalam merespon hal tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder untuk mencegah adanya eksploitasi anak.

Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Polman. Untuk melakukan pendekatan humanis agar anak-anak tersebut tidak lagi bekerja,” jelas Aswar.

Informasi tambahan, ketentuan hukum terkait dengan perlindungan anak secara umum. Diatur dalam Pasal 52 sampai Pasal 66 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pada pasal 13 ayat (1) huruf b UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menyatakan, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan. Berhak mendapatkan perlindungan salah satunya dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.

Larangan pengeksploitasian anak secara ekonomi. Juga diatur dalam Pasal 76 huruf I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut menjelaskan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan. Atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.[*]

What do you think?

Cek Kesehatan Gratis

Kadinkes: Program Cek Kesehatan Gratis di Polman Telah Siap di Seluruh Puskesmas

Retribusi Parkir

DPRD Polman Gelar RDP Soroti Capaian Retribusi Parkir dan Kesejahteraan Jukir