DPRD Soroti Kebijakan Pemkab Polman Terkait Penataan Ritel Modern

DPRD Soroti Kebijakan Pemkab
RDP DPRD Polman

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Dalam agenda RDP menyoroti Pemkab dalam mengatur dan menata letak atau lokasi pasar ritel modern yang berimbas negatif terhadap pelaku usaha kecil sekitar lokasi.

“Kami dari Komisi II DPRD Polman menyoroti Pemkab Polman dalam mengatur dan menata letak atau lokasi pasar ritel modern tersebut agar tidak terimbas negatif terhadap pelaku usaha kecil atau UMKM yang ada disekitar,” ujar Ketua Komisi II DPRD Polman Rudy Hamzah usai RDP di ruang Aspirasi, Jumat (24/6/2022).

Dalam penjelasan Kabag Hukum dan Perundang-undangan Polman menjelaskan bahwa ritel modern yang muncul dibeberapa titik itu secara administrasi hukum telah memenuhi persyaratan dan legalitas karena adanya ijin dari Pemerintah pusat melalui kementerian investasi.

Ketua Komisi menjelaskan ada beberapa hal yang didiskusikan mengangkut soal keberadaan ritel modern di Kabupaten Polman banyak mendapat sorotan dan gugatan masyarakat di beberapa titik.

Salah satunya, Rudy menyebutkan dari beberapa Alfamart yang dibangun dan diizinkan Pemkab Polman, yang paling tajam kritikannya itu alfamart yang ada di Depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Polman.

Selain itu, ia menegaskan ke Pemkab Polman selama aturan tadi belum ada atau belum diterbitkan maka kita meminta agar menghentikan proses perizinan yang sedang berproses dan tidak membiarkan pengusaha modern ini untuk membuka usahanya sebelum ada aturan yang menjadi pijakan pemda dalam menata usaha tersebut inilah yang menjadi komitmen bersama disepakati dalam RDP.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Polman Nurdin Tahir mempertanyakan sosialisasi yang dilakukan pihak Pemkab di lokasi ritel modern apakah masyarakat sekitar menyetujui atau tidak.

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Polman Rudy Hamzah, dihadiri Kepala Dinas Perindagkop Polman, Kepala Dinas DPM-PTSP Polman, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Polman, Camat Polewali, Lurah Darma serta Anggota Komisi II lainnya.[*]