Dua tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) resmi ditahan di Lapas Kelas II B Polewali. Kamis (20/1/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) Muhammad Ichwan, mengatakan, Kedua tersangka yakni, DTM dan MN. Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Perpipaan Jaringan SPAM di Desa Kelapa Dua Kecamatan Anreapi pada tahun 2018 silam.
DTM pada waktu itu diketahui selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Merangkap Pejabat sebagai Pembuat Komitmen (PPK) dan juga merupakan Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Kabupaten Polman.
Sementara MN, diketahui sebagai Kontraktor dan Direktur CV Zam-Zam yang menjalankan proyek saat itu.
Keduanya diduga telah melakukan korupsi, yang merugikan negara, sebesar Rp 427 Juta pada proyek Jaringan perpipaan SPAM tahun 2018 silam.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya telah melanggar pasal 2 pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dan diancam hukuman penjara minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun.
Penahanan kedua tersangka tersebut, kata Ichwan, dilakukan untuk menghindari adanya tindakan penghilangan barang bukti terkait kasus yang disangkakan.
“Dua tersangka tersebut kami lakukan penahanan sesuai pasal 21 ayat 4 KUHP. Dimana kita khawatirkan nanti ada perusakan atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.
Sementara untuk persidangan nantinya, Ichwan menyampaikan, dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju untuk disidangkan.
Sementara itu, pendamping dan tim kuasa hukum Muhammad Amin Sangga. Saat ditemui didepan Kantor Kejaksaan Negeri Polman mengatakan, penahanan kedua kliennya, sudah dilakukan penandatanganan penahanan secara resmi.
“Jadi hari ini kita masih mengedepankan kalau ini masih asas praduga tak bersalah. Nanti semua uraian kita lihat di persidangan seperti apa,” ujar Amin.
Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek SPAM Jaringan Perpipaan tersebut. Nampak mengenakan seragam pink, bertuliskan tahanan, dibawa ke Lapas II B Polewali untuk diamankan.[*]