Kepala Desa Sugihwaras, Warsito, dari Kecamatan Wonomulyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu dalam Pilkada Polman 2024. Penetapan ini dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polman pada Kamis (24/10/2024).
Warsito diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan wewenang untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada. Dugaan pelanggaran ini terungkap setelah penyelidikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polman.
Penyidik Gakkumdu, Iptu Iwan Rusmana, menjelaskan bahwa Warsito, diduga aktif memfasilitasi kegiatan jalan santai untuk salah satu paslon, serta memberikan sumbangan dana untuk kelancaran acara tersebut.
“Tindakan ini jelas melanggar aturan pemilu,” tegas Iwan.
Warsito menghadapi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp6 juta, sesuai Pasal 188 juncto Pasal 171 Undang-undang Pemilihan.
Iwan, menambahkan bahwa berkas perkara Warsito, akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polman.
“Kami akan menyerahkan berkas tahap satu ke JPU untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Penyidik Gakkumdu juga mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan kepala desa untuk menjaga netralitas selama Pilkada serentak 2024.
Kepada masyarakat, diharapkan untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang serta menjaga ketertiban dan integritas proses demokrasi.[*]