Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Barat (LBH Sulbar) gelar penyuluhan hukum dengan mengajak Masyarakat Ikut Cegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penyuluhan hukum tersebut sebagai upaya mencegah maraknya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal yang diikuti peserta dari berbagai lapisan masyarakat, di Aula Hotel Al Ikhlas Polewali, Jumat (4/8/2023).
Adapun pemateri yang dihadirkan yakni Kepala Imigrasi Polman Eribowo Radyan Asmoro, Kepala BP2MI Sudirman. Sekertaris Dinsos Polman Andi Sukma Hatta, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Yusdi Paksi Segara, dan Kanit Resum Iptu Polres Polman Iptu Sahrul.
Ketua LBH Sulbar Abd Kadir sekaligus moderator dalam kegiatan itu menyampaikan, semua peserta penyuluhan hukum ini berperan aktif mengedukasi masyarakat.
Agar kedepannya, tidak ada lagi berangkat melalui jalur tidak resmi, usai mengetahui konsekuensi hukum dan kerugian yang dialami apabila berangkat secara ilegal.
“Masyarakat diharapkan berperan aktif memberikan edukasi untuk tidak berangkat secara ilegal bekerja keluar Negeri,”harap Abd Kadir.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Yusdi Paksi Segara menjelaskan, syarat utama CPMI itu harus berusia diatas 18 tahun.
Kemudian ia menyebutkan, berangkat resmi memiliki banyak keuntungan bagi CPMI. Antaranya; mendapatkan jaminan asuransi kerja, gaji yang sesuai, serta perlindungan keamanan.
Ditempat sama, Sekertaris Dinas Sosial Polman Andi Sukmawati Hatta menuturkan, adapun pembinaan yang dilakukan di Dinsos apabila ada korban yang dipulangkan. Pihaknya akan melakukan pembinaan seperti peningkatan kapasitas dan pemberian bantuan usaha.
Kanit Resum Polres Polewali Mandar Iptu Sahrul mengatakan, untuk TPPO ada dua jenis yakni TPPO aktif dan pasif. Keduanya dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan perbuatan mereka.
“Yang pasif seperti menerima kiriman dana dari yang aktif ini juga dapat dipidana.” jelas Iptu Syahrul.[*]