in

GSBN Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja HSA di Campalagian

Ketua GSBN Polewali Mandar, Abdurrahman Anwar
Ketua GSBN Polewali Mandar, Abdurrahman Anwar

Gabungan Serikat Buruh Nasional (GSBN) menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan yang oleh pihak perusahaan HSA di Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.

Berdasarkan laporan yang GSBN terima, perusahaan yang berlokasi di Desa Parappe ini diduga melanggar berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup pemenuhan hak-hak pekerja, seperti upah yang tidak sesuai dengan ketentuan, jam kerja yang melebihi batas tanpa kompensasi yang adil. Serta pelanggaran hak cuti dan perlakuan yang tidak adil terhadap pekerja yang telah bekerja dalam jangka waktu lama.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja, GSBN mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Polewali Mandar untuk segera melakukan pemeriksaan dan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran ini.

GSBN berharap Disnaker dapat bertindak cepat untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

GSBN juga menegaskan, pelanggaran terhadap hak pekerja dapat berdampak pada kesejahteraan mereka serta merusak iklim industri yang sehat dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, serikat buruh menuntut Disnaker agar memberikan tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran demi menegakkan keadilan bagi seluruh pekerja.

Selain itu, GSBN menghimbau HSA untuk segera memperbaiki segala bentuk ketidakpatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan dan memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh pekerja.

Serikat buruh akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-hak pekerja di Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.[*]

SIARAN PERS: GSBN Polewali Mandar, Jumat 21 Maret 2025

What do you think?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PDAM Tipalayo

Klarifikasi PDAM Tipalayo Terkait Pemotongan THR dan SP2 Salah Satu Karyawan

Safari Ramadan

Safari Ramadan di Pasangkayu, Gubernur Sulbar Bagi 750 Paket Sembako