Warga Kabupaten Polewali Mandar (Polman) sudah dapat menggunakan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di tiap Fasilitas Kesehatan (Faskes). Baik Puskesmas, Rumah Sakit maupun Klinik, yang terdaftar di Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Polman.
Penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapat layanan kesehatan, Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar, mengungkapkan. Sebenarnya sudah dapat digunakan sejak 1 Januari 2023.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Polman Andi Suaib Nawawi, menjelaskan, manfaat UHC untuk warga Polman yang sakit hanya dengan membawa KTP. Mereka sudah mendapatkan pengobatan gratis, tidak membutuhkan tenggang waktu yang lama untuk menunggu terdaftar.
“Tidak perlu menunggu sampai 14 hari atau 20 hari untuk terdaftar, di UHC ini jika warga sakit dan melaporkan diri dengan membawa KTP. Itu sudah terdaftar dan sudah bisa dilayani,” jelas Kadis Kesehatan Andi Suaib. Usai Rakor di Ruang Pola Kantor Bupati Polman, Rabu (4/1/2023).
Lanjut, Suaib, dengan adanya program UHC ini, tidak ada lagi warga Polman yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. Meskipun mereka memiliki tunggakan tapi, memiliki identitas sebagai Warga Polman, tetap terdaftar dan dilayani.
“Itulah model kebijakan UHC yang menguntungkan masyarakat, makanya Bupati Polman beserta jajaran dan DPRD Polman menginginkan itu,” terangnya.
Ditempat sama, Kepala Cabang BPJS Polewali Heri Zakaria, mengatakan. Seluruh masyarakat Polman yang butuh pelayanan kesehatan bisa segera mendaftar di Dinsos. Atau melalui fasilitas kesehatan bisa langsung aktif dan dipergunakan.
“Sejak tahun lalu KTP sudah di jadikan pengganti kartu karena NIK sudah di jadikan nomor BPJS, dengan adanya UHC ini. Untuk masyarakat yang butuh layanan kesehatan. Harus di pastikan terdaftar dulu di BPJS kesehatan baik di daftarkan di Dinkes ataupun di Layanan kesehatan RS atau yang di daftarkan oleh Dinsos,” jelas Heri Zakaria.
Ia juga mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki tunggakan tetap dapat di daftarkan dan akan di aktifkan tanpa membayar tunggakan nya. Tapi tidak menghapus kewajibannya atas tunggakannya.
Adapun jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Polman, sudah mencapai 95 persen, tepatnya di angka 96,71 persen.[*]