Polewali Mandar
Baru-baru ini, jagat media sosial ramai dengan unggahan yang menyebutkan pembuang sampah sembarangan di Kabupaten Polewali Mandar akan dikenai denda sebesar Rp500.000.
Dalam postingan yang beredar, disebutkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menindak para pelanggar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain itu, dalam unggahan tersebut juga tercantum imbauan bagi masyarakat untuk menghubungi kepala lingkungan atau kepala dusun guna mendapatkan layanan penjemputan sampah.
Informasi tersebut kini tersebat di berbagai platform digital seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram.
Namun, hingga saat ini, kebenaran informasi tersebut belum dapat dipastikan. Belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait, termasuk Satpol PP atau pemerintah daerah setempat, mengenai penerapan sanksi denda sebagaimana yang disebutkan dalam unggahan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Selain itu, penting bagi warga untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan guna menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi semua.
Pihak berwenang diharapkan segera memberikan penjelasan terkait isu ini agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.[*]