in

Himbauan, Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Umum

Sepeda Listrik Dilarang
Himbauan Satlantas Polres Polman untuk Pengguna Sepeda Listrik

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Polman mengeluarkan himbauan dilarang menggunakan sepeda listrik bertenaga baterai yang marak dikendarai masyarakat Polman saat ini di jalan umum.

Iptu Setiyaji Rahmansyah, mengatakan, sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik gencar dilakukan mengingat pengguna sepeda listrik mulai marak di gunakan masyarakat Polman di jalan umum.

“Setiap pagi setelah apel kita turun jalan memberikan pemahaman ke warga yang memakai sepeda listrik di jalan umum. Nanti kita juga rencana sosialisasi ke sekolah-sekolah,” ungkap Kasat Lantas Polres Polman Iptu Setiyaji Rahmansyah, Rabu (20/7/2022).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang pengendara sepeda listrik, kata Setiyaji, minimal digunakan bagi anak-anak berusia 12 tahun.

“Kita berikan pemahaman setiap pengguna sepeda listrik itu harus menggunakan helm, berusia 12 tahun keatas dan harus didampingi orang dewasa, dan sepeda listrik itu tidak bisa boncengan,” Tutur Iptu Setiayaji

Lanjut, ia membenarkan saat ini banyak pengguna sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, Menurutnya itu sangat membahayakan pengendara dan pengguna jalan.

Kemudian, Mantan Kasat Lantas Pasangkayu itu Menuturkan apabila sepeda listrik digunakan maka harus didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm. Kecepatan maksimal 25 kilometer per jam, serta ada jalur khusus yang harus dilewati oleh pengguna sepeda listrik.

Saat ini Sat Lantas Polres Polman akan berkomunikasi pihak Pemkab dalam membuat Peraturan Bupati. Untuk menindaklanjuti pelanggar pengguna sepeda listrik dijalan umum.

“Jadi saat ini kita hanya menghimbau saja bahwa sepeda listrik itu dilarang di jalan raya. Tapi kalau penindakan kami belum bisa menindaki karena kami baru mau komunikasi dengan pemkab untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup),” ujarnya.

Selain itu, ia menghimbau agar pengguna sepeda listrik hanya dapat menggunakan di lokasi tertentu seperti area tempat wisata, tempat bermain, halaman rumah dan gang kecil.

Report

Written by Sulfa Raeni

Penulis sekaligus wartawan media online Pattae.com | email: sulfar991@gmail.com

Rumah Tak Layak Huni

Pemkab Polman Siapkan Bantuan 3 Milyar untuk Rumah Tak Layak Huni

Luapan Air Sungai

Luapan Air Sungai Bulubawang Mengikis Jalan Menuju Kampung Rumpae