Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda). Menegaskan bahwa kebijakan opsen pajak tidak akan menambah beban wajib pajak.
Hal ini di sampaikan langusng Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuda, Horas Maurits Panjaitan, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (15/1/2025).
Menurut Maurits, kebijakan opsen pajak harus tetap memberikan keringanan atau pengurangan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen PKB, dan opsen BBNKB.
“Kebijakan pengenaan opsen harus di lakukan tanpa menambah beban maksimum yang dapat di tanggung wajib pajak,” tegasnya.
Hal ini sebagaimana dalam Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Langkah Strategis Pemda
Dalam upaya memitigasi dampak penerapan kebijakan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB. Maurits mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk segera mengambil langkah strategis.
Kebijakan ini menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD). Amanat ini telah berlaku efektif sejak 5 Januari 2025.
Adapun langkah strategis yang Kemendagri maksud, meliputi;
- Memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB agar, beban wajib pajak tetap ekuivalen dengan pembayaran pada tahun sebelumnya.
- Menetapkan keputusan gubernur terkait pemberian keringanan dan/atau pengurangan paling lambat pada 2 Januari 2025.
- Mempercepat penyusunan keputusan gubernur sesuai dengan format yang nantinya akan menjadi dokumen pedoman.
Kemendagri juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ yang memuat petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan dalam penerapan kebijakan pajak.
Sosialisasi dan Pelaporan
Maurits menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini agar masyarakat memahami dan tetap patuh membayar pajak.
Selain itu, Kemdagri meminta pemda untuk melaporkan hasil pelaksanaan upaya tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri. Selanjutnya tembusan kepada Menteri Keuangan melalui Sekjen Kementerian Keuangan.
Maurits juga menyoroti pentingnya pengaturan opsen pajak daerah untuk mempercepat penerimaan bagian PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota.[*]