Pemerintah secara resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pembelajaran selama bulan Ramadan 2025.
SEB ini ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Selasa (21/1/2025).
Surat edaran tersebut mengatur mekanisme pembelajaran. Baik secara mandiri di rumah maupun di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Ketentuan yang tertuang dalam SEB ini menyesuai kalender pemerintah terkait awal Ramadhan, Idul Fitri, serta cuti bersama/libur Idul Fitri. Adapun ketentuan Pembelajaran selama Ramadan adalah sebagai berikut:
Pembelajaran Mandiri
Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran berlangsung secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Pembelajaran ini menyesuaikan dengan penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Pembelajaran di Sekolah/Madrasah
Pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran kembali aktif di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan akademik, harapannya peserta didik juga dapat mengikuti kegiatan untuk peningkatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter.
Bagi peserta didik yang beragama Islam, SEB mengajurkan untuk mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lainnya yang mendukung peningkatan iman dan takwa.
Sementara bagi siswa selain yang beragama Islam dapat mengikuti kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Libur Bersama Idul Fitri
Libur bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Selama masa libur ini, siswa melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.
Kembali ke Sekolah
Setelah libur Idul Fitri, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan akan mulai kembali pada tanggal 9 April 2025.
Selain mengatur jadwal pembelajaran, SEB ini juga memberikan arahan kepada pemerintah daerah, Kakanwil Kemenag. Serta orang tua untuk memastikan kelancaran pembelajaran selama bulan Ramadhan.
Dalam SEB tersebut meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan. Sebagai pedoman bagi sekolah serta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan di sekolah.
Sementara untuk Kakanwil Kemenag, dapat menyiapkan perencanaan pembelajaran untuk madrasah dan satuan pendidikan keagamaan serta menyelaraskan waktu pelaksanaannya.
Arahan kepada orang tua siswa dalam SEB tersebut dapat membimbing dan mendampingi anaknya dalam melaksanakan ibadah serta memantau kegiatan belajar mandiri di rumah.[*]