in

Istri Kepergok Suami Selingkuh di Kamar Hotel, Terancam Pidana 9 Bulan Penjara

Istri Selingkuh
Foto saat pelaku di mintai keterangan

Seorang istri di Wonomulyo Polewali Mandar tertangkap basah suaminya sendiri sedang selingkuh dengan laki-laki lain di salah satu kamar hotel. Keduanya (pelaku perzinahan) ditetapkan pihak Polsek Wonomulyo sebagai tersangka dan terancam hukuman 9 bulan penjara.

Pasangan yang bukan suami istri itu digrebek di hotel usai suami pelaku melapor ke Mako Polsek Wonomulyo.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman Ipda Mulyono membenarkan hal tersebut. Saat ini terduga pelaku berinisial EK dan MZ sudah diamankan di Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 284 KUHP tentang perzinahan terancam hukuman penjara selama 9 bulan.

Mulyono menambahkan, Keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak April 2024. Dan merupakan rekan kerja disalah satu Puskesmas yang ada di Wonomulyo.

Dimana, EK merupakan salah satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan MZ sebagai sopir mobil ambulance di PKM yang sama.

“Dari keterangan yang kita dapatkan mereka sudah melakukan sebanyak 5 kali di dua lokasi yang berbeda,” terang Kanit PPA.

Report

Written by Sulfa Raeni

Penulis sekaligus wartawan media online Pattae.com | email: sulfar991@gmail.com

Kamar Hotel

Istri Terciduk Berduaan dengan Pria Lain di Kamar Hotel, Suami Lapor Polisi

LSF Indonesia Sosialisasi Gerakan Budaya Sensor di Sulbar

Gandeng Unasman, LSF Indonesia Sosialisasi Gerakan Budaya Sensor di Sulbar