Kepolisian Resort (Polres) Polewali Mandar (Polman) amankan 35 karung pakaian impor bekas atau cap karung (cakar) yang dilarang untuk diperjual belikan.
Penyitaan pakaian impor atau biasa disebut Cap Karung (Cakar) itu. Langsung ditindak berdasarkan tindak lanjut dari Polda Sulbar dan Polri. Sebab, aturan larangan jual beli barang impor sudah jelas tertuang dalam Permendag Nomor 40 tentang barang dilarang impor
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono menuturkan, satu unit mobil pick up memuat 35 karung pakaian bekas impor langsung diamankan di perbatasan Pinrang-Polman Kecamatan Binuang. Selasa (21/3/2023).
“Mobil pick up tersebut dihentikan petugas saat melintas di Desa Paku, Kecamatan Binuang, perbatasan Polman-Pinrang. Didatangkan langsung dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh pengusaha dari Sidrap,” terang AKBP Agung Budi Leksono
Sebanyak 35 karung pakaian bekas tersebut bernilai kurang lebih Rp 20 juta. Hendak dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Termasuk pakaian bekas, atau cakar yang dilarang untuk diperjual belikan,” tegas Agung Budi Laksono saat konferensi pers.
Ia menuturkan barang bekas tersebut dinilai menjadi salah satu sumber penularan penyakit dan membahayakan bagi kesehatan, lantaran dinilai kurang higenis.
AKBP Agung juga menghimbau kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi terkait larangan jual beli barang bekas impor, beserta bahaya penyakit yang dapat ditimbulkan.
Kedepannya, Polres Polman juga akan melakukan patroli secara massif untuk penindakan terhadap penjualan barang bekas.[*]