Wakil Ketua Komisi I DPRD Polman, Jasman, ikut menanggapi polemik yang sedang dialami Kepala Desa (Kades) Tammajarra. Ia menilai, menonaktifkan Kades yang terpilih secara demokratis oleh masyarakat Tammajarra merupakan bentuk penganiayaan.
“Di Desa Tammajarra itu sebenarnya terjadi penganiayaan. Karena Kepala Desa Tammajarra diberhentikan, itu tidak sesuai dengan aturan. Bahkan, Sarkiah (Kades Tammajarra) dikatakan tidak melaksanakan sumpah dan janji,” ungkap Jasman, di ruang Komisi I DPRD Polman, Kamis (28/7/2022).
“Sumpah dam janji mana yang tidak dilakukan??” tanyanya.
Menurutnya, apa yang telah dijalankan Sarkiah, selaku Kades Tammajarra, sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Desa.
Alasan pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menonaktifkan Sarkiah sebagai Kades, lantaran melakukan penonaktifan perangkat Desanya. Padahal menurut Jasman, pengangkatan perangkat desa sebelumnya tidak sesuai periode.
“SK 2018 tersebut tidak sesuai dengan periodesasi. Makanya, karena SK 2018 itu tidak sesuai administrasi, makanya dilakukan pembatalan SK dan itu tugasnya pejabat melakukan pembatalan” tambahnya,” tuturnya.
Selain itu, sebelumnya Sarkiah setelah dilantik sebagai Kades Tammajarra mengecek SK dan Ijazah para perangkat desa untuk dilakukan pengangkatan kembali. Namun hal itu, kata Jasman, tidak bisa diperlihatkan.
“Kalau tidak ada bukti yang dipake untuk mengangkat mereka kembali (Perangkat Desa) apa yang mau dipake dasar?” jelasnya. “Nanti setelah diberikan teguran kedua dan ketiga baru ada SK 2018 sampai batas usia 60 tahun,” tambahnya.
Pembatalan SK yang dilakukan Kades Baru Tammajarra, menurut Jasman, sudah benar. Hal tersebut sudah sesuai dengan adanya surat Inspektorat yang menyebutkan, pengangkatan aparat Desa tahun 2016 tidak melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan.
Tak sampai disitu, alasan penonaktifan Kades Tammajarra, juga disebabkan karena Sarkiah tidak pernah membangun komunikasi dengan Pemkab Polman untuk menyelesaikan persoalan pemecatan perangkat Desa-nya.
Hal itu juga dibantah Jasman, yang merupakan suami dari Kades Tammajarra, Sarkiah. Menurutnya, selama ini DPRD sering melakukan upaya mediasi melalui rapat dengar pendapat.
Dirinya juga membantah pernyataan Kabid PMD yang mengatakan, selama penonaktifan Kades Tammajarra telah mencoba membangun komunikasi antara Bupati Polman dengan Sarkiah. Kata Jasman itu tidaklah benar adanya.
Tanggapan Bupati Polman
Terpisah, Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar mengaku sudah bertemu dengan Kades Tammajarra, dan sebagai pengambil kebijakan ia meminta ibu Kades untuk menjalankan aturan-aturan yang ada jangan beda persepsi.
“Karena jika kita berkomunikasi pasti ada solusi sebab saya juga menjalankan aturan dan perundang-undangan. Jika ibu Kades menganggap yang saya lakukan salah itu melapor-nya ke Gubernur bukan ke PTUN dan nanti Gubernur yang mengambil keputusan,” Jelas AIM.
Selain itu, Ia juga meminta agar Kades Tammajarra sebaiknya menyampaikan pelanggaran aparatnya ke Bupati dan Pemerintah Kabupaten. Sebab yang mengambil tindakan bukan Kades, melainkan pemerintah Kabupaten.[*]