Anggota DPRD Polman, Nurdin Tahir, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sosialisasi Perda Pilkades Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Sosialisasi Peraturan Daerah atau perda Pilkades tersebut, berlangsung di Desa Bonne-bonne Kecamatan Mapilli dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Minggu (8/8/2021).
Untuk mengetahui isi aturan daerah terkait Pilkades. Kata Nurdin, Perda Pilkades tersebut, harusnya tersosialisasi kepada masyarakat menjelang Pilkades Serentak dilaksanakan.
“Sangat penting disosialisasikan. Melihat, bagaimana antusias masyarakat ingin mengetahui perubahan Perda,” ujarnya
Nurdin Tahir yang juga selaku anggota Komisi I DPRD Polman mengaku, sudah kedua kalinya melakukan sosialisasi Peraturan Daerah terkait Pemilihan Kepala Desa. Namun, menurutnya masyarakat Polewali Mandar masih awam terkait puluhan Perda yang telah ada.
Sebelumnya, ia telah melakukan di Sosialisasi beberapa titik yang masuk dalam Daerah Pemilihannya (Dapil). Diantaranya Desa Landi Kanusuang Kecamatan Mapilli Kabupaten Polman.
Untuk itu, menurut Nurdin, sosialisasi sangat penting dilakukan baik dari anggota Legislatif maupun pihak Pemerintah Daerah agar masyarakat mengetahui setiap poin Perda yang ada di Kabupaten Polman.
Ia juga berharap masyarakat tidak henti-hentinya menghadiri Sosialisasi atau menyampaikan aspirasinya demi kesejahteraan masyarakat.(*)