Kemendag melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN). Menjatuhkan sanksi administratif kepada 41 pelaku usaha, yang terbukti menjual minyak goreng kemasan rakyat, MinyaKita, di atas harga eceran tertinggi (HET).
Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 secara daring di Jakarta, Senin (13/1/2025)
“Dirjen PKTN telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha. Baik itu di tingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, praktik penjualan di atas HET, yang ditetapkan sebesar Rp15.700, masih marak ditemukan di berbagai daerah.
Selain menindak pelanggaran HET, Ditjen PKTN juga menyoroti praktik bundling yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha.
Untuk mengatasi hal ini, Ditjen PKTN telah mengirimkan surat kepada beberapa asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit. Termasuk Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).
Surat serupa juga dikirimkan kepada 40 produsen minyak goreng untuk mengevaluasi rantai distribusi dan memberikan imbauan agar tidak melakukan bundling MinyaKita.
“Kami di Kemendag juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Khususnya mereka yang menjual di atas HET,” jelas Iqbal.
Untuk memastikan keberlanjutan distribusi MinyaKita, Kemendag telah mengadakan rapat koordinasi dengan lima produsen minyak goreng terbesar di Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Kemendag meminta para produsen untuk menjaga ketersediaan produksi serta penyaluran MinyaKita, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional.
“Pertama, kami meminta untuk terus menjamin kepastian stok MinyaKita. Kedua, kami meminta para produsen untuk memantau distribusi dari distributor ke pengecer,” ujar Iqbal.
Kemendag juga mengimbau pemerintah daerah dan Satuan Tugas Pangan Daerah. Untuk lebih intensif dalam mengawasi distribusi dan penjualan barang kebutuhan pokok.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga serta memastikan masyarakat mendapatkan MinyaKita sesuai dengan HET yang ditetapkan.[*]