Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar, Ilham Borahima, mengeluarkan instruksi kontroversial terkait penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pengadaan seragam Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor B-217/000/DPMD/IX/2024 tertanggal 30 September 2024. Dalam surat tersebut, Pj Bupati Polman meminta pembelian seragam Satlinmas untuk pengamanan Pilkada serentak pada 27 November mendatang menggunakan Dana Desa.
Instruksi ini memicu kebingungan di kalangan kepala desa, yang merasa keputusan tersebut mendadak dan tidak sesuai dengan rencana penggunaan anggaran.
Seorang kepala desa yang tidak disebutkan namanya menyatakan bahwa dana desa sudah dialokasikan untuk kebutuhan prioritas, dan seragam Linmas yang ada masih dalam kondisi baik.
“Kami bingung dengan instruksi ini. Dana desa sudah dialokasikan untuk berbagai kegiatan mendesak, dan seragam Linmas di desa kami masih baru. Jangan sampai kebijakan ini dipaksakan dengan ancaman memperlambat pelayanan administrasi di Pemkab,” ujarnya.
Aktivis lokal juga mengecam kebijakan tersebut, menyebutnya sebagai langkah yang tidak bijak. Ia menegaskan, Dana Desa seharusnya untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik, bukan untuk kebutuhan politik seperti pengadaan seragam Linmas.
Kebijakan ini mengingatkan publik pada keputusan serupa Pj Bupati sebelumnya, yang menghibahkan seragam Linmas senilai Rp 1,8 miliar ke KPUD tanpa persetujuan DPRD, yang kemudian berujung pada laporan dugaan penyalahgunaan wewenang (PMH) ke Kejaksaan Negeri Polman.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Polman, Tanawali, belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini.[*]