in ,

Kades Sugihwaras Divonis Pidana Percobaan Atas Pelanggaran Pemilu

Kades Sugiwaras berdiri mendengar putusan hakim
Kades Sugiwaras berdiri mendengar putusan hakim

Kepala Desa Sugihwaras, Warsito, resmi divonis hukuman pidana percobaan selama dua bulan oleh Pengadilan Negeri Polman terkait kasus pelanggaran aparatur desa tentang pemilu, Kamis (14/11/2024).

Vonis tersebut mewajibkan Warsito untuk wajib lapor serta membayar denda sebesar satu juta rupiah.

Putusan ini disambut haru puluhan warga Sugihwaras yang hadir di pengadilan untuk mendukung pemimpin desa mereka.

Sidang putusan kasus pemilu Politik Praktis ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Polman, Jusdi Purmawan, dengan dua hakim anggota lainnya yang turut memutuskan perkara.

Kuasa hukum Warsito, Amin Sanggah, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan upaya banding.

“Kami menghargai putusan ini, namun tetap memiliki hak untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” kata Amin usai persidangan.

Dia menjelaskan, pihaknya memiliki waktu tiga hari untuk menentukan sikap sesuai aturan sidang cepat.

Proses hukum yang dihadapi Warsito menjadi perhatian publik, terutama bagi warga Sugihwaras yang terus memberikan dukungan penuh kepada kepala desa mereka.

Keputusan banding atau tidaknya vonis ini akan diputuskan setelah tim kuasa hukum Warsito melakukan kajian mendalam terhadap putusan yang telah dijatuhkan.[*]

What do you think?

Permudah Petani Dapat Pupuk Subsidi, Dirga-Iskandar: Cukup Pakai KTP

Kampanye Zainal Abidin

Dari Kawasan Industri Kakao hingga Pemberdayaan Nelayan, Solusi Nyata Syibli-Zainal untuk Polman