Sempat di segel warga selama 3 Jam, Kantor Desa Campurjo, Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar, kembali di buka setelah warga dan pemerintah desa didamaikan di rumah salah satu tokoh masyarakat, Minggu (2/1/2021).
Konflik warga dengan Pemerintah Desa Campurjo dipicu adanya pemecatan secara sepihak yang dilakukan Kepala Desa Campurjo Usman Padong, kepada bawahannya yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Campurjo.
Menurut keterangan kepala Desa Campurjo, Usman Padong, menerangkan, dirinya melakukan pemecatan karena Kaur Perencanaan Desa Campurjo tidak menunjukkan sikap loyal atas kegiatan Desa.
“Setiap kegiatan di Kantor Desa, ia (Kaur Perencanaan) selalu memojokkan saya selaku Kepala Desa, pokoknya setiap kegiatan lah intinya ia tidak loyal,” terangnya.
Perwakilan warga Campurjo M. Sabar menerangkan, seharusnya, kepala desa terlebih dahulu mengeluarkan surat peringatan, kukan surat pemecatan langsung.
Terkait sikap tak loyal yang ditunjukkan Kaur Perencanaan Desa Sumberjo, menurut sabar, bukan lah suatu pelanggaran.
“Hanya karena tidak loyal dengan atasan anak dipecat, kecuali korupsi uang yah itu pelanggaran!! Padahal, mereka sudah melakukan pekerjaannya cuma tidak sesuai keinginan Kepala Desa,” ujar Sabar yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa Campurjo. Minggu (2/1/2022).
Sebelumnya, pemecatan Kaur Perencanaan Desa Sumberjo, Budiaono, direspon warga dengan menyurat ke Camat Wonomulyo dan Kantor Dinas PMD Polma. Namun, surat tersebut tak mendapat respon. Sehingga, warga pun mengambil tindakan penyegelan sebagai bentuk protes atas pemecatan Kaur Perencanaan Desa Campurjo secara sepihak.
Aksi penyegelan tersbut diketahui Kapolsek Urban Wonomulyo, Kompol Adriyan Fredrick Kopong. Dirinya pun langsung memediasi kedua belah pihak satu jam setelah aksi penyegelan kantor desa dilakukan oleh warga.
Kompol Adriyan, mengajak warga Campurjo untuk duduk bersama dengan menghadirkan Kasat Intel Polres Polman AKP Bayu Aditya. Kepala Desa Campurjo Usman Padong, Sekretaris Camat Wonomulyo, Tokoh Masyarakat serta Kaur Perencanaan yang di Pecat sepihak.
“Baik Kepala Desa Campurjo (Yang memecat) maupun Staf yang bersangkutan (yang dipecat). Untuk dibicarakan secara kekeluargaan,” jelas Kompol Adriyan Fredrick Kopong di kantor Desa Campurjo, Minggu (2/1/2021).
Usai melakukan Musyawarah, Kompol Adriyan mengaku kedua belah pihak sudah menemukan titik terang permasalahan. Sehingga, Kantor Desa kembali di buka dan menunggu keputusan Kepala Desa Baru Terpilih dan Camat Wonomulyo Baru. Pasalnya Kepala Desa dan Camat yang memberhentikan secara sepihak sudah berakhir masa jabatannya.
Sementara itu, Budiono yang diberhentikan, kembali beraktifitas sebagai Kaur Perencanaan Desa Campurjo melakukan pelayanan seperti biasanya sesuai kesepakatan musyawarah.[*]