in

Kasus Pelanggaran Pemilu 2024 yang Jerat Kepala Desa di Polman Akan Disidang

Tersangka kasus pelanggaran pemilu 2024, Kepala Desa Sumarrang Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Polewali untuk disidang.

Diduga Kampanyekan salah satu Calon Anggota Legislatif, tersangka S terancam sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp. 12 juta.

Sentra Gakkumdu secara resmi mengumumkan bahwa pihak Kepolisian telah menyerahkan berkas tersangka Sudirman ke Kejaksaan atau tahap II.

Komisioner Bawaslu Polman menyampaikan, Pihaknya sudah melakukan penelusuran diawal permintaan klasifikasi dan sudah dilakukan pembahasan dengan Gakkumdu yang sudah dibahas dua sampai tiga kali di sentragakkumdu

“Pembahasan terakhir itu kita kesepakati antara Bawaslu kepolisian dan Kejaksaan untuk dinaikkan di tingkat Penyelidikan dan alhamdulillah Setelah itu dari penyidik Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dan kelengkapan berkas terpenuhi,” jelas Koordinator Penanganan pelanggaran Bawaslu Polman Usman.

Ditempat yang sama, Penyidik Polres Polman Iptu Iwan Rusmana menyampaikan, status kasus ini naik di tanggal 8 Februari dan lima hari setelahnya tersangka Kades Sumarrang Sudirman ditetapkan tersangka.

“hari ini berkas kasus ini kita sudah serahkan ke Kejaksaan dan saat ini sudah menjadi kewenangan Kejaksaan untuk penanganan hukum selanjutnya,” terang Iptu Iwan Rusmana.

Berdasarkan bukti, Iwan menegaskan, Kades Sumarrang terbukti melanggar saat menggelar pertemuan di rumahnya. Ia dengan sengaja menghadirkan tenaga posyandu untuk dipertemukan dengan salah satu Caleg. Hal itu tentu melanggar pasal 280 yang dengan sengaja menguntungkan calon tertentu.

Ditempat sama, Jaksa Fungsional Kejari Polman Muh Yasin menyebutkan Berkas perkara tersangka S (Sudirman) dinyatakan lengkap.

“Kita terima pelimpahan ini, S saat ini resmi menjadi tahanan jaksa,” terang penyidik Kejari Polman Muhammad Yasin

Dijelaskan tersangka S tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun. Selain itu, juga dinilai koperatif saat kasus ini bergulir mulai dari tahapan pelaporan, penyelidikan hingga status tersangka.

Lanjut, Yasin mengatakan syarat objektif penahanan tidak terpenuhi sehingga tersangka tidak dapat ditahan.

“Barang bukti yang dilimpahkan ini berupa rekaman suara dan foto saat berbicara di depan masyarakat di rumahnya,” lanjut Yasin.

Ia mengatakan saat ini tersangka menunggu jadwal persidangan di PN Polewali. Tersangka akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali jika sudah divonis hakim.[*]

What do you think?

Anggota Legislatif Siap Tes Urine

Kunci 1 Tiket Menuju DPD RI, Jupri Mahmud: Terima Kasih Warga Sulbar

Mahasiswa Polman Demo KPU dan Bawaslu Terkait Kecurangan Pemilu