in

Kebijakan Baru Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2019

Kemenristekdikti dalam mensosialisasikan kebijakan baru seleksi masuk perguruan tinggi 2019.
Siaran Pers Kemenristekdikti dalam mensosialisasikan kebijakan baru seleksi masuk perguruan tinggi 2019. (22/10/2018). Sumber Photo: Kemenristekdikti

Kementrian Riset, dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kmenristekdikti) telah menetapkan kebijakan baru seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Aturan baru ini mulai berlaku tahun ajaran 2019 untuk seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN.

Kebijakan baru seleksi masuk PTN ini disosialisasikan melalui konferensi pers nomor 198/SP/HM/BKKP/X/2018 (22/10) di ruang siding utama, Gedung D Kemenristekdikti.

Pada peraturan baru ini, ada beberapa hal yang berbeda dibanding tahun sebelumnya seperti sistem pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru PTN.

Pada sistem pelaksanaan tahun ini berlaku sistem tes dulu lalu mendaftarkan diri ke PTN yang minati. Tahun lalu (2018) peserta melakukan pendaftaran kemudian di tes.

Pola seleksi yang diselenggarakan tetap memakai tiga jalur yaitu Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN), dan jalur Mandiri.

Ketiga jalur tersebut memiliki kuota berbeda-beda, untuk jalur SNMPTN minimal 20% melalui proses penelusuran prestasi dan portofolio akademik. SBMPTN minimal 40% kuota dengan jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

Untuk jalur Mandiri maksimal kuota yang diterima sebesar 30% dengan melalui jalur UTBK atau melalui seleksi mandiri yang diselenggarakan masing-masing PTN terkait.

Seleksi penerimaan mahasiswa baru dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) setiap sabtu atau minggu selama periode bulan Maret-Mei 2019.

Hasil dari UTBK yang telah di ikuti para calon mahasiswa baru, pada kebijakan baru ini terbilang cukup cepat yaitu, 10 hingga 15 hari setalah tes dilaksanakan. Selain itu hasil tes diberikan secara individu kepada peserta seleksi.  

Peserta seleksi yang belum lolos pada tahap pertama, diberikan kesempatan untuk mengikuti UTBK maksimal sebanyak dua kalin dengan bianya 200 ribu tiap tesnya.

Aturan baru kali ini terkait dengan pengembangan model dan proses seleksi berstandar nasional. Dengan prinsip adil, transparan, fleksibel, sefisien, dan akuntabel  sesuai kemajuan teknologi informasi era digital.(pattae.comTaTo)  

What do you think?

Harga Beras turun

BPS: Harga Beras Turun Menyebabkan Nilai Tukar Pertanian Menurun

KH Abd Latif Busra menyambangi Pondok Pesantren DDI Al Ihsan Kanang

KH Abd Latif Busra Menyambangi Pondok Pesantren DDI Al Ihsan Kanang