Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar melakukan pemeriksaan terhadap Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan 2018 di Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusu (Pidsus) Kejari Polman, Andi Rieker saat dijumpai di kantor Kejari Polman, Kamis (1/7/2021).
“Hari ini memang kami melakukan pemeriksaan perdana pada tersangka kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi SPAM di Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi,” Ucapnya.
Kedua tersangka tersebut yakni “MN” selaku kontraktor dan “DT” selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK dan juga menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Kabupaten Polman pada waktu itu.
Berdasarkan hasil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Barat, kerugian Negara dalam perkara ini, kata Andi Rieker, sekitar Rp 427 juta dari total anggaran sebesar Rp 1,1 Milyar.
Lanjut Rieker menjelaskan, dalam kasus Jaringan Perpipaan SPAM didapat ketidaksesuaian antara kontrak dan realisasi. Sehingga mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan, mengakibatkan asas manfaat tidak optimal dan tidak terpenuhi. Hal itu tentunya mengakibatkan adanya kerugian Negara.
“Pekerjaan SPAM ini adanya pembangunan berupa intek di pegunungan sana bak mata air. Kemudian, ada bak penampungan, kemudian Sambungan Rumah ke warga-warga,” jelasnya
Pemeriksaan untuk kasus tersebut awalnya dimulai dari pemeriksaan saksi, dan ahli sebanyak 15 orang yang dimulai pada Januari 2021. Selain itu, pemeriksaan Fisik proyek juga telah dilakukan pihak Kejari Polman.
Kendati demikian hasil dari pemeriksaan tersebut, pihak Kejari mengaku masih menunggu perkembangan.
Saat ditanya terkait kemungkinan ada tambahan tersangka, Kasi Pidsus Kejari Polman menjawab, belum bisa mengetahui karena proses pemeriksaan masih berjalan.
“Apakah kedepannya akan ada tersangka lainnya kita lihat nanti,” pungkas Rieker.
Meskipun terdapat pengembalian kerugian Negara menurut Rieker, hukum tetap berjalan, dengan melakukan penahanan sesuai pasal 2 pasal 3 Undang-Undang Tipikor.(*)