in

Kejari Polman Terima Uang Pengganti Rp270 Juta Terpidana Kasus Korupsi Reboisasi

Polewali Mandar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi proyek reboisasi. Uang yang diterima sebesar Rp 270.472.675,09 diserahkan melalui perwakilan terpidana dan langsung disetor ke kas negara.

Pembayaran dilakukan pada Selasa (8/4/2025) oleh perwakilan Nenny Tandi, yang sebelumnya divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pola intensif pada program Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Desa Alu, Kecamatan Alu, dan Desa Pendulangan, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar.

Kasus tersebut merupakan bagian dari program di bawah Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang Mamasa, Sulawesi Barat, dengan rentang waktu pelaksanaan tahun anggaran 2018-2020.

Jaksa Pidana Khusus Kejari Polman, M. Yunus, bersama Harlan, menyampaikan bahwa pembayaran uang pengganti ini berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 6861 K/PID.SUS/2024 tertanggal 15 Oktober 2024.

“Uang pengganti sudah kami terima dan langsung disetor ke kas negara oleh bendahara penerima melalui Bank BRI Cabang Polewali,” kata M. Yunus dalam narasi postingan akun IG Kejari Polman, Selasa (8/4/2025).

Ia menambahkan, proses pengembalian kerugian negara ini adalah bagian dari eksekusi putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap. Kejari Polman memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.[*]

What do you think?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pelantikan Pengurus IKAJO 2025–2030: Mappamalewu Parridiq Pallulluareang Anna Siweso Dzai, Tassiweso Naung

Pelantikan Pengurus IKAJO 2025–2030: Mappamalewu Parridiq Pallulluareang Anna Siweso Dzai, Tassiweso Naung

Festival Penyu 2025

Festival Penyu 2025 Segera Digelar: Konservasi dan Pariwisata Berkelanjutan