Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Polman

Tersangka Kasus Korupsi
Tersangka Kasus Korupsi berpakaian serba Pink (Foto: Kejari Polman)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat Amiruddin merilis penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar terhadap 2 tersangka kasus korupsi di Polewali Mandar. Kamis (20/7/2023).

Dalam rilis tersebut, Penyidik Kejari Polewali Mandar menahan 2 pelaku tindak pidana korupsi berinisial MI dan NT dalam kasus yang berbeda.  

MI ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Patampanua. Kecamatan Matakali Kabupaten Polewali Mandar tahun anggaran 2017-2019.

Terkait jumlah anggaran yang dikorupsi MI dalam rilis tersebut tidak disebutkan. Namun, Pasal yang dikenakan yaitu, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor :31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka NT, ditahan berdasarkan  Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor: PRINT- 908/P.6.12/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.

NT diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Tanaman Reboisasi Pola Intensif pada kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Desa Alu Kecamatan Alu dan di Desa Pendulangan Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang Mamasa Prov. Sulawesi Barat TA. 2018-2020.

Tersangka NT dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dsan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua tersangka dimasukkan di rumah tahanan Polres Polewali Mandar sekitar Pukul 22.00 Wita dalam keadaan aman.  

“Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa kedua tersangka akan melarikan diri. Merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mempersulit proses penyidikan,” tulis Amiruddin dalam rilisnya.

Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini, 20 Juli 2023 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2023.[*]

Written by Sulfa Raeni

Penulis sekaligus wartawan media online Pattae.com | email: sulfar991@gmail.com