Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menetapkan Aking Djide sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA), Kamis (18/3/2021).
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulawesi Barat Nomor. PRINT- 190/P.6/ Fd.2/ 03/ 2021, tersangka langsung diamankan di Rutan Polres Polewali Mandar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin menjelaskan, penahanan Aking Djide dilakukan setelah berstatus tersangka atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang PSMA. Ia diduga telah memotong 3 persen Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang diterima 82 SMA se-Sulawesi Barat.
“Pada kurun waktu Bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020. (Tersangka) melakukan perbuatan permintaan sebesar 3% kepada 82 Kepala Sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020 dari jumlah anggaran yang diterima oleh 82 Kepala Sekolah Se – Provinsi Sulawesi Barat,” tulis Amiruddin dalam pers rilis yang dikirim ke media, Kamis (18/3)
Atas tindakannya tersebut, dianggap telah merugikan Negara sebanyak Rp 1,4 Milyar. Dana itu diambil dengan modus biaya jasa pembuatan dokumen perencanaan berupa Gambar Kerja dan RAB dari 82 Sekolah di Sulawesi Barat.
Padahal, tulis Amiruddin dalam pers rilisnya mengatakan, hal itu bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor: 88 tahun 2019. Tentang Petunjuk teknis DAK Fisik Tahun Anggaran (TA) 2020. Peraturan Menteri Keuangan Nomor:130/PMK.07/ 2019. Tentang Pengelolaan DAK Fisik.
Selain itu, juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2020. Tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2020.
Selain Aking Djide selaku tim fasilitator DAK Fisik Bidang PSMA pada tahun 2020. Terdapat juga tersangka lain yaitu Busra Edi, yang pada waktu itu, menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Koordinasi dan Monitoring DAK Fisik Bidang PSMA tahun 2020, dan Burhanuddin Bohari, selaku Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) Sulawesi Barat.
Ketiganya diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 15 juncto Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 15 juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 juncto. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999.(*/)