Pemberhentian Andi Bebas Manggazali sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupen Polewali Mandar (Sekda Polman) terbukti cacat prosedural.
Hal itu terbukti saat proses dari Komisi ASN, BKN dan Kemendagri dalam rangka pengambilan keterangan dan pemeriksaan, ternyata SK pemberhentian tersebut tidak melalui prosedur. Sehingga hal tersebut terbukti cacat prosedur.
“Dan kita bisa lihat apa yang dilakukan kemarin itu semuanya tidak benar, sehingga malam ini saya kembali bekerja seperti biasanya,” ujar Andi Bebas Manggazali.
Meski jabatannya sebagai Sekda Polman kembali, Andi Bebas mengakui tidak akan lama menjabat sebagai Sekda, karena ada hajat yang harus ia lakukan kedepannya.
“Mungkin tidak berapa lama saya akan mundur sebagai Sekda karena ini hanya sekedar diketahui bahwa saya tidak bersalah,” terangnya.
Pengembalian jabatannya dilakukan langsung Pj. Bupati Polman Muh Ilham Borahima disaksikan para Kepala OPD Pemkab Polman di Aula Rujab Bupati Polman. Jumat Malam (5/4/2024).
Kembali menjabat sebagai Sekda Polman, Andi Bebas berencana akan membenahi adminitrasi yang menurutnya sedang kacau. Termasuk penandatanganan kontrak oleh Plh Sekda yang harus dikaji ulang di bagian hukum.
Tak hanya itu, ia juga siap membantu Pj. Bupati dalam penanganan sampah yang sejak 2022 sampai saat ini menjadi persoalan besar di Polman.
Menurutnya, kunci dari permasalahan sampah sekarang adalah harus ada TPA, kalau TPA tidak ada maka tidak akan berhasil penanganan sampah.
“Karena tidak adanya TPA, masyarakat pasti akan menanam dan membakar sampah, dimana penanaman sampah yang dilakukan itu mencemari air tanah dan pembakaran mencemari udara dan lapisan ozon,” tuturnya.
Sebelumnya, Pj Bupati Polman telah menyampaikan akan mengembalikan Andi Bebas Manggazali sesuai surat yang dikeluarkan Kemendagri.[*]