Jakarta
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah untuk periode Januari-Februari 2025 akan cair sebelum Lebaran.
Pencairan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme para pendidik di lingkungan madrasah.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menyampaikan proses pencairan sedang dalam tahap persiapan.
Surat Perintah Membayar (SPM) telah tersedia sejak 17 Maret 2025. Sehingga harapannya dana tersebut dapat masuk ke rekening guru madrasah pada pekan depan.
“Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum Lebaran, tepatnya pada 18 hingga 24 Maret 2025,” ujar Suyitno dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/3).
Menurut Suyitno, pencairan TPG ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap para guru madrasah di seluruh Indonesia.
TPG bagi guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongannya.
Sementara itu, tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing akan sebesar Rp1.500.000 terlebih dahulu.
Lebih lanjut, Suyitno mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah non-PNS yang belum inpassing.
Namun, pencairan tambahan ini akan berlangsung setelah terbitnya revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pembayaran TPG.
“Peningkatan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah,” tambahnya.
Syarat dan Prosedur Pencairan
Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menegaskan TPG hanya kepada guru yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain; Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Serta memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal dengan kategori baik.
Agar pencairan TPG berjalan lancar, Thobib mengimbau para guru penerima tunjangan untuk memperhatikan beberapa hal penting:
- Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis.
- Memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK.
- Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat agar mendapatkan solusi lebih lanjut.
“Kementerian Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah langsung ke rekening guru. Proses pencairan akan terus dimonitor agar berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Thobib.
Dengan kepastian pencairan ini, diharapkan kesejahteraan guru madrasah dapat meningkat, sehingga mereka dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.[*]