Jarang Ngantor, 5 ASN...

Polewali Mandar Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman)...

DPRD-Pemkab Polman Sahkan APBD...

Polewali Mandar Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran...

Mobil Pembawa Uang Rp5,2...

Polewali Mandar Sebuah mobil boks milik perusahaan Swadaya Sarana Informatika (SSI) yang mengangkut uang...

Dibangun Diatas Tumpukan Sampah,...

Polewali Mandar Proyek pembangunan Hanggar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Paku, Kecamatan...
HomeNewsNasionalKemendikdasmen Buka Seleksi...

Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG 2025, Berikut Syarat & Jadwal Pendaftaran

Nasional

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025. Program ini merupakan langkah strategis untuk mencetak guru profesional, kompeten, dan berakhlak mulia sesuai amanat konstitusi pendidikan nasional.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru menjadi program prioritas Kemendikdasmen di tahun 2025.

“PPG bukan sekadar formalitas atau angka-angka, melainkan tentang membentuk guru yang benar-benar berkualitas. Guru tidak hanya menjadi agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban. Karena itu, program PPG harus dijalankan dengan akuntabilitas penuh dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Mu’ti di Jakarta, Rabu (15/10).

Persyaratan Seleksi PPG 2025

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menegaskan setiap guru wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme dan kompetensi.

Menurut Nunuk, kuota PPG Calon Guru 2025 ditetapkan berdasarkan Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan hasil analisis kebutuhan guru nasional. Program ini akan dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang memiliki izin resmi penyelenggaraan program studi PPG.

Ia menjelaskan, calon peserta seleksi PPG Tahun 2025 harus memenuhi beberapa persyaratan utama, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025.
  2. Memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti), atau disetarakan bagi lulusan luar negeri.
  3. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.

“Persyaratan ini ditetapkan agar calon guru memiliki kualifikasi akademik yang memadai sebagai fondasi profesionalisme dalam menjalankan tugas kependidikan,” jelas Nunuk.

Bidang Studi dan Jadwal Pendaftaran

Adapun bidang studi PPG Tahun 2025 mencakup 12 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan, yang disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan guru nasional pada tahun 2027. Kebijakan ini diambil agar selaras dengan arah pembangunan pendidikan jangka menengah.

Pendaftaran seleksi PPG 2025 dibuka mulai 14 Oktober hingga 6 November 2025 melalui laman resmi:
👉 https://ppg.kemendikdasmen.go.id

Program PPG 2025 ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem pendidikan Indonesia dengan menghadirkan guru-guru profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi di seluruh pelosok negeri.[rls]

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Kirim Tulisan Anda

Bagi anda yang ingin tulisan nya dipublis di laman pattae.com, silahkan kirim ->

Continue reading

Dibangun Diatas Tumpukan Sampah, Proyek TPST di Paku Jadi Sorotan

Polewali Mandar Proyek pembangunan Hanggar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, jadi sorotan. Bangunan senilai Rp 3,7 miliar itu berdiri di atas tumpukan sampah plastik bekas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pantauan...

ICMI Sulbar “Go To Kampus” ke Institut Hasan Sulur Bahas Filantropi Islam di Era Digital

Polewali Mandar Ikatan Cendekia Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Sulawesi Barat menggelar kegiatan “ICMI Go To Kampus” di Institut Hasan Sulur, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antara dunia akademik dan organisasi intelektual Muslim, khususnya dalam...

MK Putuskan Masyarakat Adat Tak Perlu Izin Usaha untuk Berkebun di Kawasan Hutan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masyarakat adat tidak wajib mengantongi perizinan berusaha dari pemerintah pusat jika ingin berkebun di kawasan hutan, selama kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Dalam amar Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK,...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.