Kenaikan Harga Sembako Jelang Natal dan Tahun Baru, Dikeluhkan Ibu-ibu

Harga Sembako jelang natal dan tahun baru
Foto: Pasar Sentral Pekkabata Kabupaten Polewali Mandar

Kebutuhan dapur (Sembako) dibeberapa Pasar di Kabupaten Polewali Mandar, alami kenaikan harga jelang natal dan tahun baru. Hal itu pun dikeluhkan para Ibu rumah tangga.

Salah satu Ibu Rumah Tangga asal Desa Batetangnga yang enggan disebutkan namanya, mengeluhkan kenaikan harga bahan pokok secara drastis.

Ia mengungkapkan, dulunya, harga minyak ukuran 2 liter dari 27 ribu rupiah, naik menjadi 42 ribu rupiah. Begitu juga dengan bahan pokok lain seperti telur, dan lain-lain.

“Masa naik sekali harganya minyak dari harga 25rb naik 27rb baru naik 29rb baru ini lagi naik sekali lagi 42rb,” keluhnya saat dita, Selasa (21/12/2021).

“Belum pi lagi telur, baru-baru ini kalau nda salah minggu lalu masih 30 ribu ji. Kenapa pasar sekarang 47 ribu. Naik sekali apa-apa,” lanjutnya

Hal yang sama juga dikeluhkan Ernawati, ibu rumah tangga asal Manding. Ungkapnya, saat berbelanja di pasar Sentral penkkabata Polewali, harga minyak dan kebutuhan rumah tangga lainnya seperti Cabe Merah, dan Cabe Rawit melambung tinggi.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Polman Andi Candra, mengatakan, kenaikan bahan pokok merupakan hal wajar ketika menjelang hari-hari besar atau perayaan.

“Karena kebutuhan di pasar persiapan Natal untuk bikin kue dan semacamnya. Sama dengan musim seperti Maulid itu harga telur juga akan naik karena pesanan lebih banyak,” jelas Andi Candra Via Telpon.

Dirinya menjelaskan, tingginya permintaan konsumen terhadap suatu barang komoditi, menimbulkan kenaikan harga. Namun, kata Candra, hal itu hanya sementara waktu setelah perayaan natal dan tahun baru, harga akan kembali normal.

“Biasanya, kalau yang begini itu, kita tunggu sampai tahun baru harga kembali normal,” katanya

Meski demikian, Candra akan tetap melakukan operasi pasar bersama pihak Bulog Polewali, untuk mengontrol jangan sampai adanya pedagang yang menjual barang komuditinya, melebihi harga eceran yang telah ditetapkan.[*]