#

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Mulai 1 Juli 2020

Kenaikan BPJS Kesehatan mulai 1 Juli
Kenaikan BPJS Kesehatan mulai 1 Juli

Keluarnya Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS pun mulai berlaku 1 Juli 2020 hari ini.

Pihak BPJS melakukan siaran pers mengklarifikasi kenaikan iuran BPJS hanya berlaku untuk kelas I dan kelas II. Besaran kenaikannya, untuk kelas I Rp 150.000 dan kelas II sejumlah Rp 100.000. iuran tersebut mulai berlaku 1 Juli 2020. Sedangkan untuk BPJS kelas III diberlakukan harga normal sebesar Rp 42.000 per bulan.

Selain itu, kepala bidang kepesertaan dan pelayanan peserta BPJS Kesehatan Cabang Polewali, Rosdiana Nasir, mengatakan, peserta yang menunggak selama masa pandemi Covid-19 tetap wajib membayar tunggakan sesuai aturan BPJS Kesehatan. 

“Jadi, namanya tunggakan kan, memang sudah menjadi kewajiban peserta, karena diawal pendaftaran kami sudah menginformasikan. Yang banyak menunggak ini, kebanyakan kelas I dan Kelas II,” tuturnya

Bagi para penunggak iuran BPJS Kesehatan, Kata dia, sebaiknya turun kelas. Apabila tidak mampu secara finansial, lanjutnya, mengambil keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan dan Dinas Sosial. 

“Peserta yang tidak mampu, memang harus diambil datanya dari desa dan dinas sosial untuk mengetahui bahwa orang ini, betul-betul tidak mampu” tambahnya

Dari Perpres yang baru tersebut. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kelas III mendapat bantuan dari pemerintah berupa pengurangan iuran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri kelas III yang tadinya Rp 42.000. Melalui Perpres nomor 64/2020 mendapat subsidi sebesar Rp 16.500. Jadi, sisa yang akan dibayarkan untuk Peserta JKN-KIS kelas III sebesar Rp 25.500.

Pada tahun 2020 dan tahun-tahun selanjutnya. Peserta JKN-KIS kelas III pemerintah mengurangi subsidi yang tadinya diberi bantuan Rp 16.500 menjadi Rp 7.000. Jadi, peserta PBUP dan BP/Mandiri membayar iuran sebesar Rp 35.000 per bulan.[pattae.com/busta]*