Presiden di jadawalkan akan melantik para kepala daerah (gubernur dan wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/ wakil wali kota). Hasil Pilkada serentak 2024 di Jakarta pada 6 Februari 2025.
Hal ini sesuai hasil kesepakatan Komisi II DPR RI saat menggelar rapat bersama Menteri dalam Negeri (Mendagri) dan penyelenggara Pemilu. Berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengajukan tiga opsi pelantikan bagi para kepala daerah yang tak bersengketa.
Opsi pertama yang di ajukan Mendagri yaitu Presiden melantik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada tanggal 6 Februari 2025.
Opsi Kedua, pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota oleh Presiden, namun pada waktu yang berbeda. Pelantikan Gubernur/wakil gubernur pada tanggal 6 Februari 2025, sementara bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota 10 Februari 2025.
Opsi ketiga yaitu, setelah Presiden melantik gubernur/wakil gubernur, kemudian bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota dilantik Gubernur pada 10 Februari 2025.
Disepakati, Presiden akan melantik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota secara serentak pada 6 Februari mendatang.
“Oke kita setujui ya, Alhamdulillah,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Pelantikan tersebut berlaku bagi kepala daerah yang tidak bersengketa. Serta telah ditetapkan oleh KPU daerah sebagai kepala daerah terpilih.
Bagi kepala daerah yang menghadapi Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pelantikanyaan setelah ada putusan resmi dari MK terkait hasil sengketa.
Mengenai jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang menghadapi sengketa, Komisi II DPR RI belum ada pengumuman resmi.
Komisi II juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Untuk mengusulkan kepada Presiden RI merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, atas perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2016. Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Revisi Perpres itu bukan hanya soal tanggal pelantikan, tapi juga mencakup modifikasi terkait prosedur,” jelas Rifqinizamy.[*]