in

Kepala Daerah Terpilih Fiks! akan Dilantik Presiden 20 Februari

Kepala Daerah Terpilih Dilantik
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (3/2/2024).

Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan 20 Februari 2025 sebagai tanggal Kepala Daerah terpilih dilantik.

Hal ini pun diumumkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (3/2/2024).

Tito mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengusulkan tiga opsi tanggal, yakni 18, 19, dan 20 Februari 2025, kepada Presiden Prabowo.

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Presiden akhirnya memilih tanggal 20 Februari yang jatuh pada hari Kamis Kepala Daerah terpilih dilantik.

“Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden. Kemudian Presiden menyampaikan memilih tanggal 20 Februari, hari Kamis,” ujar Tito dalam rapat tersebut.

Penyesuaian Jadwal Pelantikan

Sebelumnya, pelantikan 296 kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025.

Namun, jadwal tersebut mengalami perubahan setelah mempertimbangkan putusan dismissal MK terhadap 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Hasil itu akan dibacakan MK pada 4 dan 5 Februari 2025.

Sebagai hasil dari penyesuaian ini, pelantikan kepala daerah non-sengketa. Akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya telah diputus melalui mekanisme dismissal MK.

Dengan demikian, pelantikan serentak tahap kedua akan dilakukan pada 20 Februari 2025, setelah putusan tersebut keluar.

Menurut Tito, terdapat total 296 kepala daerah yang tidak memiliki sengketa dan siap untuk dilantik. Sementara 249 daerah lainnya masih menunggu putusan MK.

Keputusan ini bertujuan untuk menyelaraskan proses pelantikan. Selain itu juga memastikan tidak ada tumpang tindih dengan penyelesaian sengketa hukum yang sedang berlangsung.

Dengan adanya keputusan ini, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 diharapkan dapat berjalan lebih efisien. Selain itu juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[*]

Written by Bustamin

Penulis, Pewarta, Sekaligus Tim Redaksi Media Online Pattae.Com

What do you think?

Penemuan Mayat

Penemuan Mayat di Area Perkebunan Gegerkan Warga Sumarrang

Sengketa Informasi Publik

22 Sengketa Informasi Kades di Polman Siap Disidangkan, Pj Bupati: Kades Tak Boleh Takut