Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polres Polman) telah menetapkan pelaku berinisial M dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya. Kamis Malam (21/9/2023).
“M ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Polman melaksanakan gelar perkara,” ungkap Kapolres Polman pada Kamis Malam (21/9/2023).
Pelaku yang di ketahui menjabat sebagai Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Campagian itu. Mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan asusila terhadap siswinya sendiri.
Hal itu diungkap M kepada penyidik Polres Polman saat dimintai keterangan. Selain itu, penetapan tersangka kepada pelaku juga di dasari atas keterangan para saksi dan beberapa barang bukti lainnya.
“Bukti permulaan yang cukup pimpinan MTs ini, kita tetapkan tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polres Polman, Iptu Bagus Wardana.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang ia alami kepada ibunya. Dimana, aksi bejat yang dilakukan tersangka terjadi di lingkungan sekolah saat jam pulang.
Saat itu, korban sempat melakukan perlawanan sehingga baju korban diketahui sobek dan melaporkan kejadian tersebut ke ibunya.
Lebih jauh, Penyidik menemukan perbuatan pencabulan ini baru dilakukan satu kali oleh pelaku terhadap korban.
Meski demikian penyidik masih mengembangkan kasus ini termasuk memeriksa siswi lainnya.[*]