Jarang Ngantor, 5 ASN...

Polewali Mandar Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman)...

DPRD-Pemkab Polman Sahkan APBD...

Polewali Mandar Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran...

Mobil Pembawa Uang Rp5,2...

Polewali Mandar Sebuah mobil boks milik perusahaan Swadaya Sarana Informatika (SSI) yang mengangkut uang...

Dibangun Diatas Tumpukan Sampah,...

Polewali Mandar Proyek pembangunan Hanggar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Paku, Kecamatan...
HomeNewsHukumKepala PAUD di...

Kepala PAUD di Polman Ditahan Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polewali Mandar

Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) akhirnya menahan seorang kepala PAUD di Kecamatan Binuang yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap empat anak di bawah umur.

Penahanan dilakukan setelah status tersangka terhadap pelaku, berinisial M alias P, resmi ditetapkan sejak pekan lalu.

Menurut pihak kepolisian, langkah penahanan baru dilaksanakan hari ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, didampingi Kanit PPA dan Kanit Resum Satreskrim Polres Polman, menjelaskan tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Penahanan terhadap tersangka M alias P mulai kami lakukan hari ini untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Budi Adi kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (20/10/2025).

Meski demikian, kata Budi, tersangka hingga kini belum mengakui perbuatannya. Namun, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, meliputi keterangan saksi dan keterangan ahli.

“Bukti sudah cukup kuat. Kami tetap berpedoman pada kebenaran saksi dan surat keterangan ahli,” tegasnya.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terima kasih kepada rekan-rekan media atas kerja samanya dalam penyebaran informasi yang benar kepada masyarakat,” tutup AKP Budi.[slf]

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Kirim Tulisan Anda

Bagi anda yang ingin tulisan nya dipublis di laman pattae.com, silahkan kirim ->

Continue reading

Dibangun Diatas Tumpukan Sampah, Proyek TPST di Paku Jadi Sorotan

Polewali Mandar Proyek pembangunan Hanggar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, jadi sorotan. Bangunan senilai Rp 3,7 miliar itu berdiri di atas tumpukan sampah plastik bekas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pantauan...

ICMI Sulbar “Go To Kampus” ke Institut Hasan Sulur Bahas Filantropi Islam di Era Digital

Polewali Mandar Ikatan Cendekia Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Sulawesi Barat menggelar kegiatan “ICMI Go To Kampus” di Institut Hasan Sulur, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antara dunia akademik dan organisasi intelektual Muslim, khususnya dalam...

MK Putuskan Masyarakat Adat Tak Perlu Izin Usaha untuk Berkebun di Kawasan Hutan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masyarakat adat tidak wajib mengantongi perizinan berusaha dari pemerintah pusat jika ingin berkebun di kawasan hutan, selama kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Dalam amar Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK,...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.