Jarang Ngantor, 5 ASN...

Polewali Mandar Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman)...

DPRD-Pemkab Polman Sahkan APBD...

Polewali Mandar Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran...

Mobil Pembawa Uang Rp5,2...

Polewali Mandar Sebuah mobil boks milik perusahaan Swadaya Sarana Informatika (SSI) yang mengangkut uang...

Dibangun Diatas Tumpukan Sampah,...

Polewali Mandar Proyek pembangunan Hanggar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Paku, Kecamatan...
HomeBreaking NewsKericuhan Warnai Pemagaran...

Kericuhan Warnai Pemagaran Lahan di Pasar Sentral Polewali

Polewali Mandar

Suasana tegang mewarnai kawasan Pasar Sentral Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Kamis (30/10/2025).

Dari pantauan di lapangan, sedikitnya empat truk pengangkut material berupa seng dan balok kayu tiba di lokasi untuk memasang pagar pembatas.

Aksi tersebut langsung memancing reaksi dari Musdalipa, ahli waris almarhum Baco Commo, yang menilai langkah itu dilakukan secara sepihak.

Situasi sempat memanas ketika Musdalipa bersama sejumlah warga dan pedagang menolak pemagaran. Adu mulut dan aksi saling dorong antara dua kubu tak terhindarkan sebelum akhirnya dapat diredam aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.

“Kita ini negara hukum. Saya ini pemenang eksekusi, seharusnya saya dilindungi, bukan malah diperlakukan seperti ini,” ujar Musdalipa di lokasi kejadian.

Musdalipa mengaku kecewa dengan tindakan pemagaran yang dinilainya tidak menghormati proses hukum yang telah berkekuatan tetap. Ia menyebut, lahan tersebut telah menjadi hak keluarganya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Polewali tahun 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung.

Menurut Musdalipa, sebelumnya telah dilakukan mediasi yang dihadiri oleh pihak Pertanahan, Ketua Pengadilan, Wakil Bupati, serta perwakilan Hj. Sumrah. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pengadilan disebut menegaskan bahwa perkara itu sepenuhnya merupakan ranah pengadilan, bukan kepolisian.

Namun, tak lama setelah mediasi, pihaknya dikejutkan oleh adanya pemagaran di lokasi yang telah dieksekusi. Ia menyebut, tindakan tersebut menimbulkan keresahan bagi para pedagang yang selama ini berjualan di area tersebut.

“Ada banyak kios yang terdampak. Pedagang bingung karena tempat jualannya tiba-tiba dipagari,” ujarnya.

Musdalipa berharap aparat penegak hukum bersikap tegas dalam menegakkan aturan dan melindungi hak masyarakat kecil. Ia juga menyinggung imbauan Kapolres Polewali Mandar sebelumnya agar tidak ada tindakan anarkis di lokasi sengketa.

“Saya sangat kecewa karena imbauan itu tidak dijalankan. Kami hanya minta perlindungan dan keadilan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pihak Hj. Sumrah, Reski, menegaskan bahwa langkah pemagaran dilakukan atas dasar hukum yang jelas. Ia menyebut, lahan yang disengketakan memiliki alas hak yang sah dan proses hukum sebelumnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Sudah kami laporkan ke berbagai instansi, tapi tidak ada tindak lanjut. Ini satu-satunya langkah yang bisa kami ambil,” ujar Reski.

Reski menyebut, lahan yang kini dipagar seluas sekitar 6.800 meter persegi dan tidak mencakup seluruh area. Ia memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi.

“Kapolres sudah menyatakan bersikap netral. Siapa pun yang melakukan tindak pidana, akan ditindak. Karena itu, kami juga akan melaporkan hal ini secara resmi,” pungkasnya.[slf]

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Kirim Tulisan Anda

Bagi anda yang ingin tulisan nya dipublis di laman pattae.com, silahkan kirim ->

Continue reading

Dibangun Diatas Tumpukan Sampah, Proyek TPST di Paku Jadi Sorotan

Polewali Mandar Proyek pembangunan Hanggar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, jadi sorotan. Bangunan senilai Rp 3,7 miliar itu berdiri di atas tumpukan sampah plastik bekas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pantauan...

ICMI Sulbar “Go To Kampus” ke Institut Hasan Sulur Bahas Filantropi Islam di Era Digital

Polewali Mandar Ikatan Cendekia Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Sulawesi Barat menggelar kegiatan “ICMI Go To Kampus” di Institut Hasan Sulur, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antara dunia akademik dan organisasi intelektual Muslim, khususnya dalam...

MK Putuskan Masyarakat Adat Tak Perlu Izin Usaha untuk Berkebun di Kawasan Hutan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masyarakat adat tidak wajib mengantongi perizinan berusaha dari pemerintah pusat jika ingin berkebun di kawasan hutan, selama kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Dalam amar Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK,...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.