Pengadilan Negeri Polewali Mandar kembali menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan Kepala Desa Sugihwaras sebagai terdakwa.
Dalam sidang kali ini, Ketua DPRD Polman hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Polewali, Senin (11/11/2024).
Selain Ketua DPRD Polman Fahry Fadly, hadir juga saksi dari Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) Desa Sugihwaras, Panwascam Wonomulyo, kepala dusun di Desa Sugihwaras Rudi Kurniawan, dan Ketua Pantia kegiatan.
Keenam saksi itu dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memperkuat bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang kepala desa dalam proses pemilihan kepala daerah
Saat Hakim Ketua PN Polewali menanyakan apakah saksi mengenal Kepala Desa Sugihwaras, Ketua DPRD Polman itu mengaku baru mengenal Kepala Desa Sugihwaras saat di kegiatan jalan santai.
Fahry Fadly dengan tegas memberikan kesaksian mengenai kehadirannya di kegiatan jalan santai hanya memenuhi panggilan dari salah satu panitia.
“Saya hadir sebagai masyarakat biasa, tidak membawa nama DPRD, hanya diminta hadir dalam kegiatan jalan santai tersebut,” terangnya dalam persidangan.
Fahry mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa Kades Sugihwaras mengenai kegiatan Jalan Santai yang menghadirkan salah satu Paslon Pilkada 2024.
Sementara itu, JPU Kejari Polman Juanda menguraikan tiga tindakan kepala desa yang dianggap mendukung calon tertentu, yakni memerintahkan kepala dusun untuk membentuk panitia jalan santai yang terafiliasi dengan calon, memberikan sumbangan dana sebesar Rp3,5 juta untuk acara tersebut, serta ikut hadir dan membuka kegiatan jalan santai tersebut.
“Dengan adanya saksi-saksi yang kami hadirkan hari ini, kami semakin yakin terhadap dakwaan kami. Tindakan ini sudah terstruktur dan menggunakan jabatan untuk politik praktis,” tambah Juanda.
Para hakim terlihat mencermati setiap keterangan yang diberikan, mengingat kasus ini memiliki implikasi serius terhadap integritas penyelenggaraan Pilkada di Polman.
Kemudian, Sidang selanjutnya dijadwalkan besok, menghadirkan ahli laboratorium forensik dan ahli pidana untuk memperkuat bukti yang ada.