Polewali
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hj. Andi Depu Kabupaten Polewali Mandar buka suara terkait somasi yang dilayangkan oleh Gerakan Solidaritas Buruh Nasional (GSBN) Polman bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Sulawesi Barat.
Melalui Humas RSUD Hj. Andi Depu, Adv. Supriadi, SH., pihaknya menegaskan bahwa persoalan yang disoroti dalam somasi tersebut berkaitan dengan tenaga satuan pengamanan (Satpam) yang bertugas di lingkungan rumah sakit. Menurutnya, tenaga Satpam di RSUD Hj. Andi Depu bukan merupakan pegawai rumah sakit, melainkan karyawan dari pihak ketiga.
“Satpam itu kan tenaga pihak ketiga. Jadi menurut kami, surat somasi ini salah alamat karena rumah sakit tidak memiliki wewenang langsung dalam hal pengelolaan tenaga keamanan,” ujar Supriadi, SH. saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Supriadi menjelaskan, pengelolaan Satpam di RSUD Hj. Andi Depu sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab PT. Indo Putra Persada sebagai rekanan pihak ketiga. Sehingga, segala urusan terkait ketenagakerjaan, termasuk pemberhentian atau pergantian personel satpam, merupakan kewenangan internal perusahaan tersebut.
“Kalau memang ada persoalan, seharusnya GSBN dan LBH Suara Panrita Keadilan berkomunikasi langsung dengan PT. Indo Putra Persada sebagai perusahaan yang menaungi tenaga Satpam di sini,” jelasnya.
Ia menambahkan, rumah sakit sendiri kerap mengajukan laporan atau keluhan kepada perusahaan rekanan apabila ada hal-hal yang menyangkut kinerja atau kebutuhan terkait keamanan. Namun, keputusan sepenuhnya tetap berada di tangan pihak perusahaan, bukan manajemen rumah sakit.
“Jadi kami juga kalau ada masalah, tetap menyampaikannya ke perusahaan, bukan langsung ke petugas Satpam,” pungkas Supriadi.[*]