Wakil Ketua II bidangi Keuangan, Adminitrasi Umum dan Kemahasiswaan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik Bina Generasi (STISIP Biges). Mengklarifikasi soal kebijakan kampus menyita ATM mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi.
Sebelumnya, mahasiswa STISIP Biges penerima Beasiswa Bidikmisi, melalukan demonstrasi pada, Selasa 9/8/2022 lalu. Mahasiswa menuntut haknya sebagai penerima beasiswa kembali mereka dapatkan.
“Awalnya disitanya ATM sebagai pembinaan agar kami bisa lebih aktif menghadiri perkuliahan. Dengan dalih akan dikembalikan secara utuh setelah masuk semester Lima, beserta uang dan buku rekeningnya,” ujar Gafur mewakili teman-temannya pada aksi tersebut.
“Tetapi, ketika sampai waktu pembinaan dan ATM akan dikembalikan. Oknum kampus malah mengambil kebijakan bahwasanya, uang yang telah disita akan dijadikan pembayaran KKN, Sempor dan lain-lain,” lanjutnya.
Klarifikasi Wakil Ketua II Bidang Keuangan STISIP Biges
Ilham, selaku ketua II STISIP Biges yang bertanggung jawab soal pengelolaan Beasiswa Bidikmisi tersebut mengatakan. Kebijakan kampus terhadap mahasiswa Bidikmisi, tak lain sebagai bentuk pembinaan.
“Jadi Mahasiswa itu tidak berurusan langsung LLDikti, tapi mereka berurusan dengan pihak Kampus makanya ada kontrak. Ketika mereka tidak sanggup mengikuti aturan kampus yang telah ditetapkan berarti semakin menyakinkan bahwa mereka tidak mau mengikuti peraturan di Kampus,” tegasnya kepada pattae.com saat ditemui di Kantor DPRD Polman, Jumat (12/8/2022).
Lanjut Ilham menjelaskan, beasiswa Bidikmisi peruntukkannya bagi mahasiswa berptestasi dan, Perguruan Tinggi sebagai pengelola menyeleksi mahasiswa mana yang akan mendapatkan bantuan tersebut.
Setelah itu, lalu diusulkan ke LLDikti untuk mendapatkan kuota. Jadi sebelumnya, ada kontrak yang berjalan antara Kampus dan Mahasiswa. Pada kontrak tersebut, mahasiswa diharuskan mengikuti seluruh kegiatan akademik, termasuk didalamnya persoalan nilai hasil akademik.
“Jika mereka tidak mengikuti kriteria yang disyaratkan maka ada konsekuensi yang harus diterima apakah itu pencabutan atau pengembalian uang yang diterima,” ujarnya.
Sebenarnya, kata Ilham, mereka (mahasiswa penerima Bidikmisi) sudah tak layak lagi menerima beasiswa sebab, melanggar aturan kampus. Namun, pihak kampus masih memberi dispensasi melalui pembinaan.
Terkait soal dana beasiswa yang didapat mahasiswa, Ilham mengungkapkan, diperuntukkan untuk penunjang pendidikan mereka. Sehingga, kata dia, uang bidikmisi tersebut digunakan sebagai bentuk pembayaran.
“Kami yang bertanggung jawab atas Bidikmisi yang mereka gunakan, pertanggungjawaban itu adalah kinerjanya (Mahasiswa) apakah mereka rajin kuliah? IPK nya bagus? apakah tidak melanggar aturan yang ditetapkan?,” pungkas Wakil Ketua II STISIP Biges tersebut.
Selain itu, ia juga memperlihatkan surat edaran menteri yang berkaitan tentang kewenangannya sebagai Wakil Ketua II STISIP Biges dalam mengelola dana Bidikmisi melalui peraturan kampus.
Terkait pernyataan ketua STISIP yang tidak tahu menahu soal penyitaan ATM mahasiswa Bidikmisi, menurut Ilham, adalah hal yang wajar lantaran fungsi dan tugas sebagai ketua tidak menangani hal tersebut.
“Saya yang tanda tangan kontrak dengan LLDikti. Otomatis saya selaku penanggung jawab Bidikmisi. Terkait pernyataan Ketua Yayasan mengatakan itu bukan kebijakan kampus melainkan ada oknum. Itu karena ia tidak paham!! karena yang berurusan dengan LLDikti itu saya sesuai peraturan Menteri,” Ungkapnya
Terkait Penyitaan ATM
Menyangkut penyitaan ATM penerima beasiswa bidikmisi, Ilham mengungkapkan, tidak ada aturan tertulis. Namun, hal itu dilakukan tidak lain sebagai bentuk pembinaannya selaku penanggung jawab Bidikmisi di STISIP Biges.
“Pembinaan karena ditemukan absensi yang bolong dan tidak memenuhi kewajibannya selaku Mahasiswa baik yang menerima Bidikmisi sesuai kesepakatan yang disepakati,” tuturnya. “Saya bahkan menghubungi personal penerima Bidikmisi agar tetap aktif mengikuti perkuliahan. Namun mereka hanya terus menutut Hak tapi tidak memenuhi kewajibannya sebagai penerima,” pungkasnya
Keputusannya selaku Wakil Ketua II, atas demo yang dilakukan mahasiswa penerima Bidikmisi, tidak akan memberi toleransi melalui pembinaan. Akan tetapi, pihaknya akan melaporkan langusng hasil absensi dan nilai akademik mahasiswa penerima Bidikmisi.
Terakhir Ilham menyampaikan, adapun uang yang mahasiswa tuntut, masuk dalam Kas Institusi untuk membayarkan kewajiban yang tidak masuk dalam tanggungan Bidikmisi seperti KKN, Seminar Proposal dan Ujian akhir.[*]