Komisi I DPRD Polman Tak Siap Gelar RDP Perbub Pilkades, Ketua HMI Kecewa

Komisi I DPRD Polman
Ketua HMI Cabang Polewali Mandar Muhammad Ridwan saat hadir di RDP yang batal dilaksanakan, Senin (26/7/2021).

Ketua Formatur Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Polewali Mandar (Polman) Muhammad Ridwan, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidaksiapan Komisi I DPRD dalam melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (26/7/2021).

Ridwan mengatakan, padahal, HMI Polman sebelumnya telah mendapat undangan dari Komisi I DPRD Polman. Untuk mengikuti RDP bersama pihak terkait tentang Peraturan Bupati (Perbub) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan di gelar November 2021 mendatang.

“Kami diundang untuk mengikuti RDP bersama dengan Dinas PMD yang di undang langsung oleh Komisi I. Dan Kami merasa kecewa karena tidak hadirnya atau tidak siapnya komisi I memfasilitasi pertemuan,” ungkap Ridwan di ruang Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Polman, Senin (26/7).

Atas ketidak siap-an itu, Ridwan kemudian mempertanyakan tanggung jawab anggota Komisi I DPRD Polman dalam menerima aspirasi masyarakat. Yang menurutnya, perlu mendapat atensi dari DPRD sebagai wakil rakyat.

“Kok bisa kami yang diundang tapi malah mereka yang tidak siap menemui. Dia (Komisi I DPRD) yang mengundang kami berkaitan aspirasi yang masuk.Kemudian mereka yang tidak hadir. Artinya, perlu dipertanyakan pertanggungjawabannya,” tambahnya.

Fariduddin Wahid, merupakan satu-satunya anggota Komisi I DPRD yang hadir dalam RDP itu berdalih, batalnya hearing bersama HMI Polman dan pihak pemerintah. Disebabkan tidak quorum-nya jumlah anggota Komisi yang hadir.

Terkait hal itu, lanjut Farid menyampaikan, tidak bisa memfasilitasi pertemuan, jika hanya seorang diri. Tanpa dihadiri anggota Komisi I DPRD lainnya.

Ketidakhadiran anggota Komisi I lainnya, jelas Farid, disebabkan karena sedang keluar daerah. Selain itu, terdapat juga anggota Komisi yang belum pulih dari sakit. Sehingga, terhalang hadir.

“Khususnya ketua komisi yang berhalangan hadir, karena ada perjalanan pribadi ke Luwu. Wakil Ketua Komisi sedang sakit dan anggota lainnya tak hadir tanpa keterangan,” ungkapnya.

Pelaksanaan RDP yang batal digelar tersebut, rencananya akan membahas terkait Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Isi Perbub dengan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades yang selanjutnya diubah menjadi Permendagri Nomor 72 tahun 2020, kata Ridwan, tidak terdapat adanya harmonisasi.

Menurutnya, Peraturan Bupati tentang Pilkades, lahir tidak mengacu dan tidak sinkron dengan Permendagri.

Selain HMI Cabang Polman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Polman Andi Nursami Masdar yang hadir dalam RDP tersebut. Nampak hadir juga, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat-Sekretariat Daerah Kabupaten Polman Agusnia Hasan Sulur, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Abdul Jalal, Kepala Bidang PMD Polman Abdul Malik.(*)