Komisi III DPRD Tegaskan, Stop Penimbunan Sampah di Amassangan

Penimbunan Sampah
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penimbunan Sampah dan penebangan pohon bakau di kelurahan Amassangan Binuang

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tekankan, untuk menghentikan aktivitas penimbunan sampah di lokasi bakau Kelurahan Amassangan Kecamatan Binuang.

Hal tersebut disampaikan Komisi III DPRD pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas DLHK Polman. Kepala Distarkim Polman Edy Wibowo, Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran (LKPA), dan Camat Binuang, diruang Komisi III DPRD Polman, Selasa (8/11/2022).

“Seperti yang kita tau bahwa Bakau itu penyangga utama hutan Mangrove. Jangan karena kebutuhan sepakbola kita merusak yang lain dan dampak kedepannya,” tegas Ketua Komisi III Rahmadi.

Hal serupa juga di sampaikan anggota Komisi III lainnya yakni, Ilham, untuk bercermin ke tragedi Leuwigajah Kota Cimahi. Dimana, 157 jiwa tewas dalam tragedi tersebut karena sampah yang ditimbun ini meledak.

“Jangan sampai tragedi ini terulang di Polman. Karena seperti yang kita tau sampah yang di timbun itu dapat menimbulkan ledakan. Lantaran dapat memicu konsentrasi gas metan dari dalam tumpukan sampah,” ujar Ilham.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polman Sukirman, mengatakan, hasil pertemuan RDP hari ini, akan ia melaporkan ke pimpinan (Bupati). Untuk di bahas dalam rapat tindaklanjut yang akan di laksanakan besok Kamis (9/11/2022).

Lanjut, Sukirman juga mengakui TPS di Amassangan memang tidak tepat jika hanya tempat pembuangan sementara. Namun sampah ini tidak tahu harus di bawa kemana lagi, karena selalu mendapat penolakan.

Selain itu, ia mengklaim, aktivitas penimbunan sampah di Amassangan merupakan kemauan masyarakat sendiri. Sebab lokasi tersbut ingin warga jadikan sebagai lapangan.

Karena adanya permintaan tersebut, pihak DLHK pun menyetujui sebagai alternatif pembuangan sampah yang kian hari menumpuk. Untuk itu pihak DLHK melakukan penimbunan sampah dengan syarat tidak ada masyarakat yang menolak.

“Andai saja pengelolaan sampah ini normal, Masyarakat meminta pun untuk dibawa kesana pasti kita tolak. Jika ada tempat lain kita akan langsung tutup di sana. Karena pengelolaan sampah butuh AMDAL dan lainnya,”ujarnya Sukirman.

Meski demikian, tahun ini, kata Sukirman, sudah ada anggaran yang di setujui DPRD untuk pengadaan alat pengelolahan sampah. Tinggal menunggu proses pencairan perubahan lalu pengiriman barang beserta tenaga pendamping.

Mewakili Pemda, Ia mengungkapkan Pemerintah selama ini tidak tinggal diam setelah TPA di Desa Paku Binuang di tutup. Pemda selalu mencari alternatif terkait masalah sampah. Namun, tiap lokasi yang masuk dalam perencanaan sebagai TPA selalu mendapat penolakan dari masyarakat sementara produksi sampah setiap harinya.[*]