DPRD Polman kembali gelar Rapat Degar Pendapat (RDP), terkait proyek pengerjaan pagar Rujab Wakil Ketua I DPRD. Menghadirkan pihak Dinsos, Koordinator PKH, dan LSM. RDP tersebut digelar di ruang Komisi IV DPRD Polman, Selasa (23/2/2021).
Pihak DPRD Polman melalui Komisi IV, meminta pihak Dinas Sosial melakukan evaluasi terhadap kerja-kerja dari pelaksana PKH untuk disampaikan ke Kementerian. Mengingat, proyek yang menggunakan Dana Daerah itu, dikerjakan salah satu Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yaitu Elya Pangalo yang juga sekaligus kepala proyek.
Ketua Komisi IV DPRD Polman Agus Pranoto pada RDP itu mengatakan, ketika seseorang itu sudah mendapat tunjangan atau gaji dari pemerintah, itu tidak boleh mendapat dobel gaji. Kedua, ternyata proyek yang dikerjakan Elya Pangalo itu bermasalah.
Koordinator Lintas Kerjasama Antara Lembaga (LINKAR) Agus Salam yang juga hadir dalam RDP tersebut meminta kejelasan pihak Dinas Sosial perihal adanya pendamping PKH yang mengerjakan proyek menggunakan dana APBD.
“Kami mau kejelasan ini, apakah yang sudah dapat insentif dari PKH bisa mengerjakan pekerjaan proyek APBN/APBD,” kata Agus.
Lain halnya dengan Koordinator Kabupaten PKH Wilayah II Rahmat. ia menyatakan, proyek yang dikerjakan salah satu Pendamping PKH Elya Pangalo, termasuk bagian dari pekerja pribadi. Dan itu, menurutnya, sah sah saja.
“Berbeda dengan pekerjaan yang dari pemerintah yah. Proyek itu adalah sifatnya pribadi. Seperti orang berusaha, membuka toko, bagaimana membuka usaha pribadi itu menurut saya sah sah saja,” pungkas Rahmat.
Terkait dengan proyek pengerjaan pagar Rujab yang menggunakan anggaran APBD atau uang Negara. Hal itu kata dia, tidak menjadi masalah karena hal tersebut menyangkut usaha pribadi Elya Pangalo.