Menanggapi isu adanya laporan pengaduan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua orang oknum PPK, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman menyatakan akan memberikan sanksi tegas hingga pemberhetian terhadap oknum PPK tersebut jika memang terbukti telah melakukan pelecahan seksual.
“Jika memang dari proses hukum terbukti, kita akan beri sanksi tegas dan sanksi fatalnya itu pemecatan,” Ungkap Ketua KPU Polman Nurjannah.
Sampai sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan upaya komunikasi persuasif dari terduga korban untuk mengetahui seperti apa kejadian yang sebenarnya.
“Tetapi sampai saat ini kami belum bertemu dengan yang bersangkutan karena tidak koperatif saat dipanggil,” Ujarnya.
Nurjannah menambahkan, KPU Polman punya mekanisme sendiri dalam menangani hal-hal yang terkait pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Edhoc.
“Kami dalam proses pemeriksaan karena semua pihak harus kita dengar, intinya kita punya mekanisme tersendiri di KPU dalam hal memproses pelanggaran kode etik di penyelenggara Edhoc,” Terang Nurjannah.
Sebelumnya diberitakan, Polres Polman telah menerima laporan pengaduan dari terduga Korban inisial L karena diduga telah dilecehkan oleh dua oknum PPK inisial N dan A