Korupsi DAK Fisik PSMA Dinas Pendidikan Sulawesi Barat (Sulbar) sebanyak Rp 1,4 Milyar berhasil diamankan pihak Kejati Sulbar. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar dalam Pers Rilisnya yang dikirim kemedia, Rabu 31/3/2021.
Penyelamatan kerugian Negara sebanyak Rp 1.4 M diambil dari Hasil Korupsi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) tahun anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulbar.
Dihadapan Kajati Sulbar Johny Manurung, Asisten Intel Irvan Paham PD Samosir, Aspidsus Feri Mupahir. Kasi Penkum Amiruddin dan Kasi Penyidikan Rizal F mewakil Tim Penyidik, memperlihatkan barang bukti berupa uang hasil Korupsi Pemotongan 3% Dana DAK Fisik PSMA TA 2020. Dilakukan tiga tersangka kasus Korupsi yakni Bohari, Busrah Edi, dan Aking Djide.
“Bahwa saat ini telah dilakukan penyerahan proses tahap 2. Untuk masing-masing tersangka dari penyidik ke penuntut umum pada Kejari Mamuju,” tulis Penkum Kejati Sulbar Amiruddin dalam Pers Rilisnya, Rabu (31/3)
Selanjutnya kata Amiruddin, uang penitipan hasil korupsi tersebut akan diserahkan kepada Penuntut Umum, untuk dijadikan sebagai barang bukti pada persidangan perkara tindak pidana korupsi DAK Fisik PSMA nantinya.
Pemungutan biaya untuk jasa pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan RAB ke 82 Sekolah se-Sulawesi diambil 3% dari DAK Fisik sekolah. Hal itu dianggap menyalahi prosedur hingga merugikan Negara sebanyak Rp 1,4 Milyar.
“Permintaan 3% DAK Fisik sekolah untuk biaya pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan RAB dari 82 Sekolah. Total keseluruhan Rp. 1.425.330.050,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut adalah bagian dari Kerugian Negara,” Jelas Amiruddin.
Atas perbuatannya tersebut, Ketiganya diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 15 juncto Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 15 juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 juncto. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999.
Ketiga pelaku tindak pidana korupsi yang diketahui merupakan tim fasilitator DAK Fisik Bidang PSMA pada tahun 2020 silam. Kini dititipkan penahanannya pada Rutan Polres Polewali Mandar dan Lapas Klas IIB Polman.