Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar resmi menahan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 di Puskesmas Campalagian.
Penahanan dilakukan setelah pelimpahan berkas perkara oleh Unit Tipidkor Polres Polman, Selasa (10/12/2024).
Ketiga terdakwa, berinisial HE (46), SR (54), dan HR (57), tampak mengenakan rompi tahanan warna pink dengan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka terlihat tertunduk lesu saat keluar dari kantor kejaksaan, diiringi tangis keluarga yang menunggu di luar.
Kepala Kejari Polman, Jendra Firdaus, mengatakan bahwa kasus ini melibatkan dana insentif dan santunan kematian nakes yang menangani COVID-19. Dana tersebut bersumber dari DAK Nonfisik APBD 2020 dengan total kerugian negara mencapai Rp701 juta.
“Dana itu seharusnya digunakan untuk tenaga kesehatan di Puskesmas Campalagian. Tapi, dalam prosesnya, ada penyalahgunaan yang menyebabkan kerugian negara,” kata Jendra saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Jendra menyebut bahwa seluruh kerugian negara telah dikembalikan oleh ketiga terdakwa. Namun, pengembalian itu dilakukan saat proses hukum sudah berjalan.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya, karena perkaranya sudah terjadi. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor,” tegas Jendra.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang dihadapi minimal empat tahun penjara.
Kasus ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mamuju. Kejari memastikan bahwa semua berkas sudah lengkap dan siap untuk disidangkan.
“Kami harap proses pengadilan bisa berjalan lancar, transparan, dan akuntabel. Ini juga menjadi langkah tegas dalam pemberantasan korupsi, terutama yang menyangkut dana publik,” ujar Jendra.
Terdakwa HE, SR, dan HR sebelumnya menjabat sebagai pejabat di Puskesmas Campalagian, termasuk kepala puskesmas, pejabat pelaksana tugas, dan seorang verifikator.
Mereka diduga menyelewengkan dana insentif dan santunan kematian yang seharusnya diberikan untuk nakes pada periode Maret hingga Oktober 2020.[*]