KPID Sulbar Rancang Perda Penyiaran, Ini Tanggapan para Narasumber

KPID Sulbar mendakan Forum diskusi untuk melahirkan Perda tentang Penyiaran (1)
KPID Sulbar mendakan Forum diskusi untuk melahirkan Perda tentang Penyiaran.

Mamuju – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Sulawesi Barat (Sulbar) mengagas lahirnya peraturan daerah tentang penyiaran. Peraturan tersebut nantinya dapat menjadi pedoman selain Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penyiaran.

Lahirnya perda tersebut menjadi dasar dan pijakan KPID Sulbar dalam menata dan mencegah terjadi pelanggaran penyiaran guna mewujudkan siaran sehat untuk rakyat.

Berawal dari keinginan itu, KPID Sulbar mengelar Forum Group Discussion (FGD), yang berlangsung di Hotel Grand Maleo, Kamis, 21 Nopember 2019. Diskusi tersebut, KPID Sulbar mengundang 8 narasumber (Narsum) dari berbagai latar belakang baik akademisi, legislatif, dan eksekutif sebagai pemangku kebijakan.   Bersama 7 Komisioner KPID Sulbar, mereka duduk bersama membicarakan langkah-langkah yang akan dilakukan guna menata lembaga penyiaran baik dalam hal pembinaan maupun pendampingan.

Delapan Narsum itu yakni H. Ismail Zainuddin, Tokoh masyarakat, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Abd Rahim, Wakil Ketua Komisi I Syamsul Samad. Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Safaruddin DM,  Akademisi STAIN Majene, Muliadi, Akademisi Universitas Tomakaka, Rahmat Idrus dan Yayasan Karampuang,  Aditya, LSM Jari manis Ashari Rauf

Secara umum, kedelapan narasumber mengapresiasi upaya yang dilakukan KPID Sulbar mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Penyiaran.

Komentar Para Narasumber

H. Ismail Zainuddin, selaku pembicara pertama dalam diskusi tersebut mengungkapkan tentang perda penyiaran yang menurutnya adalah satu kebutuhan yang harus disiapkan sebagai acuan KPID Sulbar. Acuan tersebut guna melindungi masyarakat dari dampak pengaruh negatif dari siaran lembaga penyiaran.

” Konten lokal menjadi bagian terpenting dalam usulan perda penyiaran.” pintah Mantan Sekprov Sulbar itu.

Sementara itu, Muliadi, Akademisi STAIN menyinggung tentang konten-konten agar mendapatkan perhatian. Karena saat ini, menurutnya, banyak konten yang bertujuan hanya memberi hiburan namun menafikan fungsi edukasi.

” Muatan konten lokal harus dipertimbangkan agar dapat mengangkat budaya kita, budaya Malaqbi.” kata mantan aktivis 98 ini.

Sedangkan narasumber lain Aditya, dari Yayasan Karampuang mengusulkan untuk perda penyiaran nantinya, ia berharap tidak hanya fokus pada permasalahan yang dialami pelaku usaha, tetapi juga fokus pada kepentingan perkembangan anak dan perempuan.

“Kami LSM yang fokus pada anak dan perempuan berharap pada LP dapat meningkatkan presentase isi siaran lokal yang berpihak  pada anak, perempuan dan mengangkat budaya lokal dan mendorong tumbuh kembangnya lembaga penyiaran masyarakat didaerah.” jelasnya.

Beralih pada Praktisi Hukum dan akademisi, Rahmat Idrus. Dalam diskusi tersebut, Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum UMI Makassar itu, meminta diadakannya penyusunan Naskah Akademik Ranperda Penyiaran secara ilmiah, sistimatis dan tentunya dapat memberikan masukan agar kualitas perda bermanfaat dan tidak merugikan masyarakat.

 “Kita menyambut baik langkah yang dilakukan KPID Sulbar dengan mengusulkan dibuat perda penyiaran ini, “ jelasnya

Lanjut dari pendapat lain, Kepala Kadis Infokom Sulbar mengharapkan, lahirnya perda penyiaran yang dapat menjadi solusi dalam mengatasi problema penyiaran di Sulbar ini.

“Harapan kita, perda dapat memberikan konstribusi positif bagi perkembangan penyiaran di Sulbar, seiring dengan program Kominfo Internet masuk desa.” pintah Saparuddin.

Diskusi yang dipandu dua Komisioner KPID Sulbar itu,  Koorbid Perizinan, Masram dan Koorbid Busran Riandhy semakin mengarahkan pembahasan itu pada satu titik. Syamsul Samad dan Abd Rahim, keduanya merupakan Anggota DPRD Provinsi Sulbar yang memberikan komentar dan berkomitmen mengawal lahirnya perda penyiaran tersebut. Hal ini pula yang menjadi awal lahirnya perda penyiaran di Tanah Mandar setelah dua anggota DPRD Sulbar itu memberikan komitmennya.

Syamsul Samad menyebutkan upaya KPID layak kita sambut dengan baik, untuk melahirkan produk hukum. Hal ini tentu diperlukan kerjasama dari semua pihak dengan semangat melindungi masyarakat.

“Perda Penyiaran usulan KPID ini masuk dalam prolekda DPRD Sulbar 2019, dan menjadi hak inisiatif DPRD.” jelas politis Partai Demokrat itu dalam Forum Group Discussion (FGD), yang berlangsung di Hotel Grand Maleo,(21/11).

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Sulbar, Abdul Rahim mengharapkan perda  yang dilahirkan nantinya akan menjadi pedoman penataan penyiaran di daerah Provinsi Sulawesi Barat.

“Ini langkah maju dari ikhtiar KPID periode ini yang harus kita dukung bersama-sama. Untuk itu penyusunan naskah akademik harus didiskusikan secara massif pada stakeholder penyiaran di kabupaten. Sehingga, diharapkan akan mampu mengurai permasalahan penyiaran yang selama ini dialami pelaku penyiaran.” jelas tokoh pemuda pembentukan Sulbar ini. (Humas KPID Sulbar). [pattae.com]

Penulis: Casper*