Dalam rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Polewali Mandar (Polman), membahas terkait aturan partisipasi anggota DPRD dalam Pilkada 2024. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Polman, Jumat (4/10/2024).
Ketua KPU Polman, Nurjannah Waris, menegaskan kepada seluruh anggota DPRD yang ingin terlibat dalam kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung, wajib mengajukan izin ke KPU Polman.
Sesuai surat Mendagri, dan Izin tersebut harus diajukan paling lambat tiga hari sebelum kampanye dimulai.
Regulasi ini merujuk pada PKPU Pasal 53 yang mengatur pejabat negara, termasuk anggota DPRD, agar tidak menggunakan fasilitas negara dan jabatannya dalam kegiatan kampanye.
“Pejabat negara yang ingin ikut serta dalam kampanye harus mengantongi izin dan tidak boleh menggunakan jabatan atau fasilitas negara,” jelas Nurjannah.
Dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Polman, Imam Singkarru, juga meminta klarifikasi terkait jenis cuti yang harus diambil anggota DPRD selama masa kampanye.
Tak hanya itu, Ketua DPRD Polman Fahry Fadly dan Anggota DPRD Polman Anugrah Kurniawan juga mempertanyakan terkait kendaraan anggota DPRD yang memasang brand mobil salah satu paslon.
Ketua Bawaslu Polman Harianto menyampaikan, ketika hadir tanpa izin itu sangat jelas melanggar karena anggota DPRD melekat jabatannya sebagai pejabat daerah. Namun hanya sekedar pasif mendengarkan tidak melanggar.[*]